Serahkan Investigasi Dugaan Kecurangan SPMB ke Inspektorat, Dewan Minta Proses Transparan

Gemanusantara.com – Komisi IV DPRD Kota Samarinda menegaskan proses penanganan dugaan kecurangan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sepenuhnya diserahkan kepada tim yang dipimpin Inspektorat Daerah Kota Samarinda. DPRD memilih mengawal jalannya proses tanpa melakukan intervensi agar hasil pemeriksaan tetap objektif dan sesuai ketentuan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan berdasarkan laporan yang diterima, terdapat 36 aduan dugaan pelanggaran SPMB. Dari jumlah tersebut, 20 laporan telah selesai melalui proses skrining, sedangkan 16 laporan lainnya masih dalam tahap pendalaman.
“Memang hari ini sudah dilakukan skrining. Dari total 36 laporan, beberapa sudah menghasilkan kesimpulan, tetapi ada beberapa laporan yang memang harus ditindaklanjuti,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Menurut Novan, proses pemeriksaan terhadap laporan yang masih tersisa membutuhkan waktu karena tim harus melakukan verifikasi terhadap fakta, kronologi, serta berbagai bukti yang disampaikan oleh para pelapor.
Meski demikian, Komisi IV berharap proses investigasi dapat segera dirampungkan agar masyarakat memperoleh kepastian, terlebih kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan proses belajar mengajar telah dimulai.
“Mudah-mudahan ini terselesaikan dalam pekan ini. Kalau bicara proses belajar mengajar tetap berjalan karena kita tidak bisa membatasi,” katanya.
Novan menegaskan DPRD tidak akan mencampuri proses yang sedang dilakukan oleh tim investigasi. Menurutnya, Inspektorat sebagai ketua Satgas harus diberikan ruang untuk menyelesaikan pemeriksaan secara independen sebelum hasilnya disampaikan kepada publik.
“Hari ini kita serahkan dulu ke pihak Satgas, dalam hal ini dipimpin oleh Inspektorat. Silakan mereka jalan dulu, kita tidak bisa masuk dulu. Nanti kita lihat bagaimana tindak lanjutnya,” pungkasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran yang terbukti, pemerintah tetap memiliki dasar untuk menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Novan mencontohkan kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya dan berujung pada pembatalan status peserta didik.
“Hal ini kan pernah terjadi tahun lalu di SMA 8. Siswa tersebut akhirnya didiskualifikasi. Jadi kita lihat dulu bagaimana hasil tindak lanjutnya,” ungkapnya.
Komisi IV berharap seluruh proses pemeriksaan dapat diselesaikan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, hasil investigasi tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan SPMB di Kota Samarinda. (Adv/Sal)



