Nasional

Dugaan Duit Gratifikasi Eks Sekjen MPR Ternyata Dipakai Renovasi Rumah dan Nikahan Anak

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Maruf Cahyono (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. (Sindonews)

Gemanusantara.com– Dugaan aliran uang gratifikasi mantan Sekretaris Jenderal MPR, Ma’ruf Cahyono, mulai terkuak. KPK menyebut sebagian uang yang diduga diterima Ma’ruf ternyata dipakai untuk merenovasi rumah pribadi hingga membiayai resepsi pernikahan anaknya.

Temuan itu diungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat membeberkan perkembangan penyidikan kasus tersebut.

“Uang senilai Rp1,9 miliar digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC di Gandul, Depok,” kata Taufik.

Tak cuma itu. Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan uang gratifikasi untuk membayar resepsi pernikahan anak Ma’ruf yang digelar pada November 2020.

“Sejumlah uang juga digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC,” lanjutnya.

Selain menelusuri aliran dana, KPK turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Mulai dari satu unit Harley Davidson, Jeep Rubicon, sepeda Brompton senilai sekitar Rp30 juta, hingga sebuah gitar yang ditaksir bernilai Rp10 juta.

Ma’ruf kini menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026.

Dalam kasus ini, Ma’ruf disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan penerimaan gratifikasi. (Nit)

*diolah dari berbagai sumber

Related Articles

Back to top button