SAMARINDA

DPRD Samarinda Ingatkan Pelaku Usaha, Jalan Umum Bukan Kantong Parkir Pribadi

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar (Gemanusantara.com/Sal)

Gemanusantara.com – DPRD Kota Samarinda menegaskan bahwa penyediaan lahan parkir merupakan tanggung jawab pelaku usaha dan tidak boleh dibebankan kepada fasilitas publik. Pernyataan ini menyusul masih banyaknya kendaraan pengunjung usaha yang memanfaatkan bahu jalan hingga badan jalan sebagai area parkir, sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung pertumbuhan dunia usaha. Namun, dukungan tersebut harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, termasuk terkait penyediaan sarana parkir yang memadai.

“Kita mendukung seluruh kegiatan usaha di Samarinda, tetapi harus tetap mematuhi regulasi. Jangan sampai kepentingan satu pihak mengalahkan kepentingan masyarakat secara keseluruhan,” tegas Deni, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, penggunaan bahu jalan sebagai lokasi parkir tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga berpotensi mengurangi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya. Kondisi tersebut kerap memicu kemacetan, terutama di kawasan yang memiliki aktivitas usaha cukup tinggi.

Deni mengungkapkan bahwa DPRD telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda untuk memperkuat pengawasan terhadap titik-titik yang sering menjadi lokasi parkir liar. Langkah penertiban dinilai penting agar fungsi jalan sebagai fasilitas umum tetap terjaga.

Ia menilai persoalan keterbatasan lahan parkir tidak dapat dijadikan alasan untuk menggunakan ruang publik secara sembarangan. Setiap pelaku usaha seharusnya sudah memperhitungkan kebutuhan parkir sebelum membuka atau mengembangkan usahanya.

“Seharusnya mereka sudah mengantisipasi sejak awal, misalnya dengan menyewa lahan kosong, rumah warga, atau lokasi lain yang bisa dijadikan kantong parkir,” ujarnya.

Deni menegaskan bahwa jalan dan bahu jalan dibangun untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk menunjang aktivitas bisnis tertentu. Oleh sebab itu, penyediaan fasilitas pendukung usaha harus menjadi bagian dari tanggung jawab pemilik usaha sejak awal perencanaan.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Samarinda berencana menggelar rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pertemuan tersebut akan membahas titik-titik pelanggaran yang selama ini menjadi keluhan masyarakat sekaligus merumuskan langkah penanganan yang lebih efektif.

DPRD berharap penertiban yang dilakukan nantinya tidak hanya mampu mengurangi pelanggaran parkir di bahu jalan, tetapi juga menciptakan ketertiban lalu lintas serta menjamin hak masyarakat untuk menggunakan fasilitas jalan secara aman, nyaman, dan sesuai peruntukannya. (ADV/Sal)

Related Articles

Back to top button