KALTIM

Kuorum Belum Terpenuhi, Pembahasan Hak Angket DPRD Kaltim Harus Menunggu Jadwal Ulang

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis

Gemanusantara.com – Rencana pembahasan usulan hak angket di DPRD Kalimantan Timur belum dapat dilanjutkan setelah rapat paripurna yang dijadwalkan untuk agenda tersebut gagal memenuhi syarat kuorum. Akibatnya, proses yang menjadi perhatian publik itu harus ditunda hingga penjadwalan ulang dilakukan.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menjelaskan bahwa rapat paripurna ke-12 dengan agenda penyusunan dan pembahasan hak angket tidak dapat dibuka karena jumlah anggota yang hadir masih berada di bawah ketentuan yang diatur dalam tata tertib DPRD.

“Untuk memulai rapat paripurna hak angket itu sendiri harus kuorumnya 3/4 dari anggota DPRD. Dari 55 anggota, minimal harus hadir 41 orang, sementara tadi baru 32 yang hadir,” ujar Ananda, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, mekanisme pelaksanaan hak angket memiliki prosedur yang lebih ketat dibanding agenda paripurna biasa. Karena itu, setiap tahapan harus dijalankan sesuai ketentuan agar proses yang berlangsung memiliki legitimasi dan dasar hukum yang kuat.

“Jadi kita betul-betul menjalankan sesuai dengan tahapan dan mekanisme peraturan perundang-undangan, mulai dari usulan sampai penjadwalan rapat paripurna,” jelasnya.

Ananda menegaskan bahwa penundaan rapat bukan berarti proses hak angket dihentikan. DPRD tetap akan melanjutkan tahapan yang ada dengan menjadwalkan kembali rapat paripurna melalui pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus).

“Setelah ini kita akan rapatkan kembali untuk menjadwalkan rapat paripurna selanjutnya, karena proses ini harus tetap berjalan sesuai mekanisme,” tegasnya.

Ia mengatakan pimpinan DPRD akan terus berkoordinasi dengan seluruh fraksi dan anggota dewan agar tingkat kehadiran pada agenda berikutnya dapat memenuhi syarat yang ditetapkan. Kehadiran anggota menjadi faktor penting agar proses pembahasan tidak kembali tertunda.

Di sisi lain, DPRD juga memastikan seluruh prosedur akan tetap mengacu pada Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur mulai dari jumlah pengusul hak angket hingga ketentuan kuorum yang wajib dipenuhi sebelum rapat dapat dilaksanakan.

Dengan penjadwalan ulang yang akan dilakukan dalam waktu dekat, DPRD Kaltim berharap pembahasan usulan hak angket dapat segera berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian terhadap proses yang saat ini menjadi perhatian publik dan berbagai pihak di Kalimantan Timur. (Sal)

Related Articles

Back to top button