Nasional

Pengacara Nadiem Dilaporkan ke Peradi, Ucapan di Ruang Sidang Berbuntut Panjang

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim. (Sindonews)

Gemanusantara.com– Ucapan yang dilontarkan dua pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim, usai sidang vonis kini berbuntut panjang. Dodi S. Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir resmi dilaporkan Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (Jamsaki) ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Polemik bermula usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026. Saat sidang berakhir, keduanya melontarkan kalimat, “Kenapa musti buru-buru, Yang Mulia takut yaa?” yang kemudian memicu sorotan publik.

Juru Bicara Jamsaki, Umar Yuli Abbas, menilai ucapan tersebut tidak mencerminkan sikap seorang advokat di ruang sidang. Menurutnya, kebebasan membela klien tetap harus dibarengi dengan penghormatan terhadap hakim, pengadilan, dan kode etik profesi.

Umar menegaskan, laporan ke Dewan Kehormatan Peradi bukan berarti kedua advokat telah dinyatakan bersalah. Proses itu justru menjadi mekanisme resmi untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran etik.

Ia juga menilai marwah lembaga peradilan harus dijaga oleh seluruh aparat penegak hukum, termasuk advokat. Perbedaan pendapat di ruang sidang sah-sah saja, tetapi penyampaiannya tetap harus profesional dan menghormati proses hukum.

Tak hanya mengadukan ke Peradi, Jamsaki juga meminta Ketua Pengadilan Tinggi mencabut izin beracara Dodi dan Ari Yusuf apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran etik.

Sementara itu, Pengamat Hukum Pidana Kamilov Sagala menilai majelis hakim tidak memiliki kewajiban memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa untuk menyampaikan tanggapan setelah putusan dibacakan. Menurutnya, hakim berhak langsung menutup sidang sesuai ketentuan yang berlaku.

Kamilov menjelaskan, apabila terdakwa maupun jaksa tidak puas terhadap putusan, jalur yang tersedia adalah mengajukan upaya hukum dalam waktu tujuh hari. Karena itu, respons spontan di ruang sidang bukanlah sesuatu yang wajib dilakukan.

Ia pun menilai langkah Jamsaki melaporkan kedua advokat tersebut merupakan hak setiap organisasi maupun masyarakat. Nantinya, Dewan Kehormatan Peradi yang akan menentukan apakah benar telah terjadi pelanggaran kode etik. (Nit)

*diolah dari berbagai sumber

Related Articles

Back to top button