SAMARINDA

Raperda APBD 2025, DPRD Samarinda Soroti Kewajiban Rp671 Miliar kepada Pihak Ketiga

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin

Gemanusantara.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda memberikan perhatian khusus terhadap kewajiban Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kepada pihak ketiga yang masih tercatat sekitar Rp671 miliar dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan pembahasan Raperda telah memasuki tahapan penelaahan pasal demi pasal. Meski demikian, masih terdapat sejumlah koreksi yang harus diselesaikan, terutama berkaitan dengan kewajiban pemerintah daerah yang belum terselesaikan.

“Untuk hari ini sudah kita bahas pasal per pasal, tetapi masih banyak koreksi-koreksi yang perlu ditindaklanjuti, terutama yang menyangkut masalah utang piutang atau kewajiban Pemerintah Kota Samarinda terhadap pihak ketiga,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).

Menurut Kamaruddin, angka sekitar Rp671 miliar tersebut merupakan data yang diterima Bapemperda pada saat pembahasan. Namun, pihaknya masih menunggu informasi terbaru mengenai kemungkinan adanya pembayaran yang telah dilakukan pemerintah daerah sehingga nilai kewajiban tersebut berkurang.

“Kalau sampai saat ini masih ada sekitar Rp671 miliar. Kami belum tahu apakah sudah ada pembayaran lagi kepada pihak ketiga sehingga nilainya berkurang. Yang jelas, laporan yang masuk jumlahnya sekian,” katanya.

Ia menjelaskan sebagian besar kewajiban tersebut berkaitan dengan pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Beberapa di antaranya merupakan retensi atau sisa pembayaran pemeliharaan proyek, sementara sebagian lainnya masih tertunda karena berkaitan dengan proses hukum maupun hasil pekerjaan yang belum sesuai dengan ketentuan kontrak.

“Ada yang nilainya kecil karena retensi sekitar lima persen, tetapi ada juga yang mencapai Rp400 juta bahkan Rp5 miliar. Sebagian masuk perkara hukum karena ada pekerjaan yang sudah selesai tetapi hasilnya tidak sesuai perencanaan sehingga pemerintah belum bisa melakukan pembayaran,” jelasnya.

Selain mencermati kewajiban pemerintah daerah, Bapemperda juga meminta seluruh masukan dan koreksi terhadap materi Raperda disampaikan secara tertulis. Langkah tersebut dilakukan agar setiap perubahan substansi maupun redaksi dapat dibahas secara sistematis sebelum Raperda memasuki tahapan berikutnya.

Kamaruddin menegaskan pembahasan akan dilanjutkan setelah seluruh catatan dan penyempurnaan diterima. Menurutnya, proses evaluasi yang dilakukan secara mendalam diperlukan untuk memastikan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 benar-benar mencerminkan kondisi keuangan daerah secara akurat serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (Adv/Sal)

Related Articles

Back to top button