Peserta BPJS Pekerja Rentan Turun Jadi 4.578 Orang, Perlindungan Alternatif Didorong di Samarinda

Gemanusantara.com – Jumlah pekerja informal rentan di Kota Samarinda yang mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui pembiayaan APBD mengalami penurunan cukup signifikan. Dari sekitar 19 ribu peserta pada tahun sebelumnya, jumlah pekerja yang ditanggung saat ini tercatat sekitar 4.578 orang menyusul adanya penyesuaian anggaran.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Murniati, mengatakan kondisi tersebut membuat perluasan perlindungan tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah daerah. BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan keterlibatan DPRD, dunia usaha, hingga masyarakat untuk menjangkau pekerja informal yang belum terlindungi.
“Intinya hari ini kita butuh dukungan dari DPRD untuk membantu kita. Karena saat ini bukan hanya sekadar wacana, namun kita wajib untuk sampai turun ke lapangan. BPJS Ketenagakerjaan tidak mungkin bekerja sendiri, harus ada bantuan dari stakeholder lainnya,” ujar Murniati, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, pekerja informal memiliki risiko kerja yang tidak kalah besar dibandingkan pekerja formal. Kelompok seperti petani, nelayan, pekerja lepas hingga pekerja rumah tangga juga membutuhkan jaminan ketika mengalami kecelakaan kerja maupun risiko kematian.
Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan mendorong adanya regulasi daerah yang dapat memperkuat perlindungan bagi pekerja informal. Di tengah keterbatasan APBD, perusahaan juga didorong ikut memberikan perlindungan kepada pekerja rentan yang berada di sekitar lingkungan usahanya.
Selain melalui dunia usaha, perluasan kepesertaan akan diperkuat hingga tingkat masyarakat dengan memanfaatkan jaringan RT, Dasawisma, dan agen Perisai. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menjangkau kelompok pekerja yang selama ini belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Murniati menjelaskan perlindungan bagi pekerja informal memberikan sejumlah manfaat ketika peserta menghadapi risiko. Salah satunya santunan sebesar Rp42 juta apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
“Kalau nanti ada pekerja informal meninggal dunia itu dapatnya Rp42 juta. Kalau dia meninggal karena kecelakaan kerja, ada santunan, uang pemakaman, sampai beasiswa anak yang dibayarkan secara berkala,” jelasnya.
Dari sisi kepatuhan, Murniati menilai kondisi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Samarinda relatif baik. Tantangan yang masih harus diperkuat justru kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial sejak masih aktif bekerja.
“Yang patuh, yang enggak patuh anggaplah 5 persen di BPJS Ketenagakerjaan. Artinya kepatuhan sudah bagus, tapi kesadarannya yang perlu kita tingkatkan,” tuturnya.
BPJS Ketenagakerjaan berharap kolaborasi pemerintah, DPRD, perusahaan dan jaringan masyarakat dapat menutup kesenjangan perlindungan akibat berkurangnya jumlah peserta yang dibiayai APBD. Dengan skema tersebut, pekerja informal dan rentan di Samarinda diharapkan tetap memperoleh jaminan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian. (sal)



