Viral Soal Agen Travel di Bali, WNA Lithuania Malah Dideportasi karena Salah Gunakan Visa

Gemanusantara.com– Cerita soal agen perjalanan The Bali Dream di Bali ternyata berujung pada tindakan Imigrasi. Seorang warga negara Lithuania berinisial BR, yang lahir di Israel dan disebut sebagai pemilik serta pembuat konten berbayar The Bali Dream, akhirnya dideportasi dari Indonesia.
Dilansir dari CNN, kasus ini bermula dari informasi yang ramai beredar di Instagram terkait dugaan keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali.
Informasi tersebut kemudian ditelusuri Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Tim intelijen dan penindakan keimigrasian melakukan verifikasi, termasuk mencocokkan identitas melalui sistem pengenalan wajah.
Dari penelusuran itu, dua sosok yang muncul dalam unggahan media sosial diketahui berinisial SG (30) dan AC (28). Keduanya merupakan pemegang paspor Jerman yang lahir di Israel.
Namun, keduanya ternyata sudah meninggalkan Indonesia sejak 11 Agustus 2025. Imigrasi kemudian mengalihkan penelusuran ke The Bali Dream, agen perjalanan yang menawarkan jasa perencanaan perjalanan, bulan madu, hingga pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, situs thebalidream.com dan nomor WhatsApp bisnis The Bali Dream diketahui berkaitan dengan BR.
BR sendiri masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan visa kunjungan bisnis. Masalahnya, menurut hasil pemeriksaan Imigrasi, izin tersebut justru digunakan untuk bekerja sebagai konten kreator berbayar sekaligus melakukan pemasaran digital.
“Kami menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan verifikasi dan pendalaman berdasarkan data keimigrasian yang kami miliki,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri, Sabtu (15/8/2026).
Atas pelanggaran tersebut, BR akhirnya dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Ia juga masuk daftar penangkalan selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026 dan masa tersebut bisa diperpanjang.
BR dipulangkan dari Bali menggunakan penerbangan rute Denpasar-Bangkok, kemudian melanjutkan perjalanan ke Frankfurt dan Vilnius.
Menariknya, sampai proses penelusuran selesai, Imigrasi belum menemukan kantor atau tempat usaha fisik The Bali Dream di Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan pihaknya tetap terbuka terhadap kedatangan wisatawan asing, tetapi aturan tetap berlaku.
“Orang asing yang datang ke Indonesia tentu kami sambut dengan baik, tetapi setiap orang asing juga wajib menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Imigrasi pun memastikan pengawasan terhadap aktivitas WNA di Bali akan terus diperkuat agar pariwisata tetap aman, nyaman, dan kondusif. (Nit)



