SAMARINDA

Pencegahan Narkoba Didorong Masuk Sektor Pendidikan, DPRD Samarinda Minta Peran OPD Diperjelas

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti

Gemanusantara.com – Upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kota Samarinda didorong semakin terintegrasi dengan sektor pendidikan. DPRD Kota Samarinda meminta setiap organisasi perangkat daerah (OPD) memahami dan menjalankan perannya dalam implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan penguatan implementasi Perda P4GN dibahas dalam audiensi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA), Kamis (20/8/2026).

Dari pertemuan tersebut, DPRD melihat masih perlunya penguatan pemahaman mengenai tugas masing-masing perangkat daerah. Dinas Pendidikan, misalnya, diharapkan memiliki peran yang lebih jelas dalam membangun pencegahan narkotika di lingkungan pendidikan.

“Nah, sekarang kita ingin mengoptimalkan. Jadi, nanti Dinas Pendidikan berbicara bagaimana dia tugasnya apa sih, pemandangnya apa sih? Nah, nanti kaitannya dengan kurikulum,” katanya.

Menurut Sri Puji, penguatan peran sektor pendidikan penting karena upaya pencegahan perlu dilakukan sejak dini. Sekolah dapat menjadi salah satu ruang untuk membangun pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika sekaligus memperkuat perlindungan terhadap anak dan pelajar.

Namun, optimalisasi tersebut masih menghadapi persoalan sosialisasi. DPRD menemukan Perda P4GN yang telah berlaku sejak 2020 belum sepenuhnya dipahami bahkan di lingkungan perangkat daerah.

“Ternyata tadi dari beberapa pembicaraan ternyata Perda ini belum terus sosialisasikan dengan baik ke perangkat daerah. Bagaimana dengan ke masyarakat? Itu jadi masalah,” ujar Sri Puji.

Karena itu, sosialisasi dinilai tidak cukup hanya dilakukan kepada masyarakat. Pemerintah daerah dan seluruh OPD terkait juga perlu terlebih dahulu memiliki pemahaman yang sama mengenai kewenangan, tugas, serta langkah yang harus dijalankan dalam pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika.

Sri Puji menegaskan persoalan narkotika tidak dapat dibebankan kepada BNN maupun aparat penegak hukum semata. Pemerintah, DPRD, sekolah, keluarga hingga lingkungan masyarakat memiliki peran dalam membangun sistem pencegahan yang lebih kuat.

“Karena sumbernya di situ, ya karena itu menjadi tanggung jawab bersama pemerintah kota, DPRD dan seluruh masyarakat yang ada di Kota Samarinda itu bertanggung jawab terhadap masifnya penyebaran penyalahgunaan narkotika di Kota Samarinda,” jelasnya.

DPRD Samarinda berharap penguatan implementasi Perda P4GN dapat menghasilkan pembagian peran yang lebih konkret di setiap sektor. Dengan koordinasi lintas OPD dan keterlibatan lingkungan pendidikan, upaya pencegahan diharapkan tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi menjadi langkah berkelanjutan untuk menekan penyalahgunaan narkotika di Kota Samarinda. (sal)

Related Articles

Back to top button