Jelang Iduladha, Satpol PP Samarinda Perketat Pengawasan THM dan Lapak Hewan Kurban

Gemanusantara.com – Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Kota Samarinda mulai memperketat pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan malam (THM) hingga lapak penjualan hewan kurban di berbagai wilayah kota.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.8/1203/011.04 yang mengatur pelaksanaan Iduladha, termasuk penghentian sementara operasional THM, pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, serta penataan pedagang kaki lima.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan langsung di lapangan guna memastikan seluruh ketentuan dijalankan sesuai aturan.
“Tempat hiburan malam wajib menghentikan operasional sementara selama momentum Iduladha berlangsung,” ucap Anis, Jumat (15/5/2026).
Ia mengatakan Satpol PP akan menggelar patroli rutin ke sejumlah lokasi hiburan, termasuk tempat biliar yang masuk dalam kategori usaha yang diawasi selama hari besar keagamaan.
Menurutnya, pelaku usaha hiburan berskala besar umumnya sudah memahami aturan yang diterapkan setiap tahun. Meski begitu, pengawasan tetap diperketat, terutama terhadap usaha hiburan berskala kecil.
“Untuk usaha hiburan besar biasanya sudah mematuhi aturan. Namun tempat usaha kecil tetap perlu pengawasan lebih lanjut,” katanya.
Selain pengawasan THM, Satpol PP juga mulai memantau aktivitas penjualan hewan kurban yang bermunculan di sejumlah titik Kota Samarinda. Pedagang diminta melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum membuka lapak penjualan.
Anis menjelaskan, setiap pedagang wajib melapor kepada pihak kelurahan setempat dan memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Petugas akan memeriksa kesesuaian antara izin dengan kondisi lapangan agar seluruh aktivitas penjualan berjalan tertib,” ungkapnya.
Sebagai langkah sosialisasi, Satpol PP turut memanfaatkan media sosial resmi serta komunikasi langsung kepada pemilik usaha hiburan malam agar aturan tersebut dipahami dengan baik.
“Kami telah menyampaikan informasi melalui media sosial, bahkan beberapa pemilik usaha juga kami hubungi langsung agar mengetahui aturan yang berlaku,” tuturnya.
Pemerintah Kota Samarinda juga mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan Satpol PP, baik secara daring maupun secara langsung.
Anis berharap seluruh pelaku usaha hiburan maupun pedagang hewan kurban dapat menaati aturan tanpa harus terus diingatkan petugas, mengingat kebijakan serupa rutin diterapkan setiap tahun. (Nit)



