Jalan Pelita III Sudah Diresmikan, DPRD Samarinda Ingatkan Risiko Sengketa Lahan

Gemanusantara.com – Pembangunan Jalan Pelita III yang menghubungkan kawasan Sambutan dengan Jalan Merdeka telah rampung dan diresmikan. Namun, DPRD Kota Samarinda mengingatkan potensi persoalan hukum karena administrasi sejumlah lahan warga yang digunakan untuk pembangunan jalan tersebut belum sepenuhnya diselesaikan.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, Jumat (16/10/2026), mengatakan persoalan itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) setelah sekitar 10 warga menyampaikan pengaduan mengenai kompensasi maupun proses hibah lahan.
Salah satu perhatian DPRD adalah adanya warga yang sebelumnya menyatakan kesediaan menghibahkan tanah secara lisan, sementara dokumen hibah secara resmi belum diselesaikan. Kondisi tersebut dinilai perlu segera ditertibkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap lahan yang telah menjadi bagian dari jalan.
“Yang masalah hibah, kita meminta kepada Pemerintah Kota untuk menyelesaikan administrasi. Setelah masyarakat menghibahkan, ada pemecahan sertifikat bagi yang sudah bersertifikat. Ini menimbulkan biaya. Masyarakat mempertanyakan siapa yang menanggung biaya pemecahan tersebut,” jelas Samri, Jumat (16/10/2026).
Menurutnya, persoalan pemecahan sertifikat juga harus memiliki kejelasan mengenai pihak yang menanggung biaya. Pemerintah diminta memfasilitasi proses tersebut agar warga yang telah menyerahkan sebagian lahannya tidak dibebani ketidakpastian administrasi.
Selain hibah, RDP membahas kompensasi kepada pemilik lahan. Berdasarkan kesepakatan antara kontraktor pelaksana dengan masyarakat, sekitar 40 persen kewajiban pembayaran disebut telah dipenuhi, sedangkan sekitar 60 persen masih tersisa.
“Kontraktor sudah melaksanakan kewajibannya sekitar 40 persen. Masih ada kurang lebih 60 persen yang belum dibayar. Tapi tadi kontraktor menyatakan siap menyelesaikan karena kami juga katanya belum cair,” ujar Samri.
DPRD menilai penyelesaian administrasi lahan semestinya menjadi bagian dari perencanaan sebelum pekerjaan fisik dimulai. Status setiap bidang tanah, kesediaan pemilik untuk menghibahkan lahan maupun mekanisme kompensasi seharusnya telah memiliki kejelasan sejak awal.
Apabila sertifikat masih tercatat atas nama warga sementara dokumen hibah belum memiliki kekuatan administrasi yang jelas, persoalan kepemilikan dinilai berpotensi muncul kembali pada kemudian hari. Karena itu, penyelesaian proyek tidak cukup hanya dilihat dari rampungnya konstruksi jalan.
“Jangan sampai pengerjaan dilakukan terlebih dahulu, kemudian ketika muncul masalah baru diselesaikan. Semua harus jelas sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Komisi I selanjutnya akan mendorong Pemkot Samarinda menyelesaikan dokumen hibah, memperjelas biaya pemecahan sertifikat, serta menuntaskan kompensasi yang menjadi hak warga. Dinas Pekerjaan Umum juga akan dimintai penjelasan mengenai perencanaan dan administrasi lahan, sehingga Jalan Pelita III yang telah digunakan masyarakat tidak menyisakan sengketa kepemilikan pada masa mendatang. (Adv/sal)



