Berizin Angkringan, Cafe Pesona Nekat Gelar DJ: Satpol PP Samarinda Turun Tangan

Gemanusantara.com – Satpol PP Kota Samarinda menghentikan aktivitas hiburan malam di Cafe Pesona, Jalan Pelita 3, dalam inspeksi mendadak yang digelar hingga Kamis (12/2/2026) dini hari. Tempat usaha tersebut diketahui hanya mengantongi izin sebagai usaha mikro atau warung angkringan, namun di lapangan justru menggelar hiburan musik DJ.
Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat serta video viral di media sosial yang memicu keresahan.
Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 22.00 WITA dan mendapati cafe dalam kondisi ramai dengan dentuman musik keras serta kerumunan pengunjung.
Kasatpol PP Kota Samarinda, Anis Siswanti, menegaskan bahwa kegiatan tersebut diduga tidak sesuai dengan klasifikasi izin usaha yang terdaftar.
“Izinnya hanya usaha mikro atau angkringan. Namun praktiknya menghadirkan DJ dan aktivitas hiburan malam. Ini jelas tidak sesuai peruntukan,” ujar Anis di lokasi, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, tindakan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).
Proses penertiban tidak berjalan mulus. Pihak pengelola sempat menolak menghentikan musik meski telah diberikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran klasifikasi usaha (KBLI). Petugas akhirnya tetap bertahan di lokasi hingga sekitar pukul 01.00 WITA sebelum aktivitas hiburan dihentikan.
Satpol PP memastikan akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda untuk meninjau ulang izin usaha Cafe Pesona.
“Jika ditemukan pelanggaran administrasi maupun alih fungsi usaha, tentu ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Anis.
Penertiban ini menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap usaha hiburan malam di Samarinda akan diperketat, terutama jika tidak sejalan dengan izin yang dikantongi. (Nit)



