TPU Lama Mulai Penuh, DPRD Samarinda Dorong Lahan 3 Hektare di Setiap Kecamatan

Gemanusantara.com – Ketersediaan lahan pemakaman di Samarinda mulai menjadi persoalan jangka panjang seiring semakin padatnya sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU). DPRD Samarinda mendorong setiap kecamatan memiliki sedikitnya satu kawasan pemakaman dengan luas minimal 3 hektare untuk menjamin kebutuhan masyarakat ke depan.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda sekaligus anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Samri Shaputra, mengatakan kondisi TPU lama di berbagai wilayah sudah membutuhkan perhatian serius. Keterbatasan daya tampung membuat pemerintah perlu menyiapkan lahan baru sebelum kebutuhan semakin mendesak.
Persoalan tersebut menjadi salah satu substansi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum yang pembahasan lanjutannya dirampungkan Kamis (15/10/2026).
“Di banyak kecamatan, kapasitas pemakaman yang selama ini digunakan masyarakat sudah semakin terbatas. Karena itu, pemerintah harus mulai memastikan ketersediaan lahan untuk kebutuhan pemakaman ke depan,” ujar Samri.
Dalam rancangan aturan tersebut, setiap kecamatan diarahkan memiliki minimal satu TPU dengan luas sekurang-kurangnya 3 hektare. Apabila kondisi dan ketersediaan wilayah memungkinkan, penyediaan lahan bahkan dapat dikembangkan hingga tingkat kelurahan.
Namun, pembukaan TPU baru tidak dapat hanya mempertimbangkan luas lahan. Lokasi yang dipilih harus memenuhi persyaratan teknis sekaligus memperhatikan kondisi lingkungan dan masyarakat di sekitarnya.
DPRD juga memasukkan ketentuan mengenai persetujuan warga sebelum suatu kawasan ditetapkan menjadi TPU. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penolakan maupun konflik setelah fasilitas pemakaman mulai digunakan.
“Penyediaan tempat pemakaman merupakan bagian dari tanggung jawab pelayanan pemerintah. Warga jangan sampai kesulitan mendapatkan tempat ketika sedang menghadapi situasi kedukaan,” kata Samri.
Untuk memenuhi kebutuhan lahan, Pemkot Samarinda dapat melakukan pengadaan tanah maupun memanfaatkan hibah dari masyarakat, yayasan dan organisasi keagamaan. Khusus tanah hibah, status kepemilikannya harus lebih dahulu diselesaikan melalui pencatatan sebagai aset daerah.
Kepastian administrasi tersebut diperlukan agar lahan pemakaman tidak menimbulkan persoalan hukum pada kemudian hari. Dengan demikian, penambahan TPU tidak hanya mengejar ketersediaan tempat, tetapi juga mempunyai status lahan yang jelas.
Regulasi tersebut sekaligus diharapkan menjawab persoalan biaya pemakaman yang disebut dapat mencapai puluhan juta rupiah. DPRD menilai ketersediaan TPU yang memadai akan memberikan pilihan lebih terjangkau sehingga masyarakat tidak terpaksa mencari lahan dengan biaya tinggi.
Setelah pembahasan internal, Raperda dijadwalkan memasuki tahapan harmonisasi dan fasilitasi bersama kementerian terkait pada November 2026. DPRD menargetkan regulasi dapat disahkan melalui rapat paripurna pada Desember 2026 sebagai landasan penataan layanan pemakaman di Samarinda.
[ADV | DPRD SAMARINDA]

