Nasional

Ramai Isu Lari Kena PPN, DJP Buka Suara: Bukan Olahraganya yang Dipajaki

Gemanusantara.com – Belakangan ini media sosial diramaikan dengan kabar yang menyebut olahraga lari bakal dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Informasi tersebut langsung memicu beragam reaksi dari masyarakat, terutama para pecinta olahraga.

Menanggapi isu yang beredar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kabar tersebut perlu diluruskan. Menurut DJP, yang menjadi objek PPN bukan aktivitas larinya, melainkan jasa atau layanan tertentu yang bersifat komersial dan memang telah diatur dalam ketentuan perpajakan.

“PPN dikenakan atas jasa tertentu sesuai ketentuan yang berlaku, bukan pada kegiatan olahraga lari yang dilakukan masyarakat,” jelas DJP, Senin (6/7/2026).

Artinya, masyarakat tetap bisa berolahraga seperti biasa tanpa perlu khawatir dikenai pajak hanya karena berlari. Namun, jika ada layanan berbayar yang masuk dalam kategori objek PPN, seperti penggunaan fasilitas atau jasa tertentu yang memenuhi syarat, maka transaksi atas layanan tersebut dapat dikenai pajak.

DJP juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa mengecek sumber resminya. Pasalnya, potongan informasi yang beredar tanpa konteks sering kali memicu kesalahpahaman dan membuat publik salah mengartikan aturan yang sebenarnya.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada penjelasan resmi pemerintah agar tidak ikut menyebarkan informasi yang keliru mengenai kebijakan perpajakan. (Nit)

*diolah dari berbagai sumber

Related Articles

Back to top button