SAMARINDA

Persoalan Banjir hingga Sampah Jadi Perhatian, DPRD Samarinda Siapkan Aturan Pengelolaan Lingkungan

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin (Sal)

Gemanusantara.com – DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah mempersiapkan regulasi khusus untuk memperkuat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Aturan tersebut diharapkan mampu menjadi dasar hukum dalam menangani berbagai persoalan lingkungan yang terjadi di Kota Samarinda.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup saat ini mulai memasuki tahap pembahasan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Hari ini merupakan rapat pertama. Pembahasan bab dan pasalnya sudah selesai, tinggal penyempurnaan. Setelah itu masuk tahap harmonisasi sebelum nantinya disahkan menjadi perda,” ujar Kamaruddin, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut dilakukan dengan memperhatikan aturan yang lebih tinggi agar tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. Di sisi lain, DPRD juga memastikan aturan yang dibuat tetap mengakomodasi kebutuhan daerah sesuai kondisi dan persoalan lingkungan yang dihadapi Samarinda.

Kamaruddin menjelaskan, cakupan Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup cukup luas karena tidak hanya membahas satu persoalan tertentu. Regulasi tersebut akan mengatur berbagai aspek yang berhubungan dengan perlindungan lingkungan, mulai dari penanganan banjir, kebakaran, pengelolaan sampah, hingga potensi gangguan lingkungan lainnya.

“Semua yang berdampak terhadap lingkungan hidup masuk dalam pembahasan, termasuk pengelolaan sampah dan berbagai potensi bencana yang pernah terjadi di Samarinda,” katanya.

Ia menyebut, keberadaan perda tersebut nantinya diharapkan mampu memperkuat langkah pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan maupun penanganan terhadap persoalan lingkungan, termasuk aktivitas yang berpotensi menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Selain itu, regulasi tersebut juga menjadi salah satu perda prioritas yang ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun 2026. Bapemperda akan terus melakukan penyempurnaan sebelum masuk ke tahapan harmonisasi dan pengesahan.

“Target kami perda ini bisa selesai tahun ini karena memang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah prioritas,” pungkasnya.

Kamaruddin berharap hadirnya Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat menjadi instrumen penting dalam menciptakan pembangunan yang tetap memperhatikan aspek keberlanjutan. Dengan aturan yang lebih jelas, pengawasan dan penanganan berbagai persoalan lingkungan di Kota Samarinda diharapkan dapat berjalan lebih optimal. (Adv/Sal)

Related Articles

Back to top button