SAMARINDA

Polemik PDAM dan PT WATS Didorong ke Ranah Hukum, DPRD Samarinda Cari Kepastian Kerja Sama

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswand

Gemanusantara.com – Polemik hubungan bisnis antara PDAM, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan PT Wahana Abdi Tirtathenika Sejati (WATS) didorong untuk diselesaikan melalui jalur hukum. Langkah tersebut dinilai diperlukan agar status kerja sama hingga hak dan kewajiban masing-masing pihak memperoleh kepastian.

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mengatakan persoalan business to business (B2B) antara para pihak sebaiknya tidak dibiarkan berlarut tanpa kejelasan. Proses hukum nantinya diharapkan dapat menentukan posisi masing-masing pihak.

“Kalau untuk permasalahan secara B2B, SPPKS antara PDAM, Pemerintah Kota dan PT WATS, kita lanjutkan ke ranah hukum. Biarkan nanti hukum saja yang memutuskan siapa yang salah dan siapa yang benar, dilanjutkan atau tidak,” kata Iswandi, Jumat (11/9/2026).

Selain persoalan kerja sama, Komisi II juga akan menelusuri pembayaran kepada PT WATS setelah pengelolaan PDAM disebut telah diambil alih Perumdam Tirta Kencana pada 2011. DPRD mempertanyakan alasan pembayaran masih berjalan setelah pengambilalihan tersebut.

Iswandi mempertanyakan, “2011 diambil alih pengelolaan oleh Perumdam Tirtakencana. Tetapi pertanyaannya kenapa tetap PT Wats dapat?”

Komisi II berencana mendalami mekanisme dan dasar hukum yang digunakan dalam pembayaran tersebut. Penelusuran dinilai penting untuk memastikan tidak terdapat kekeliruan dalam transaksi maupun pelaksanaan kerja sama.

“Ini nanti yang akan kami coba telusuri. Apa sih dasar perhitungannya?” jelasnya.

Tak hanya pembayaran kepada perusahaan, DPRD juga menyoroti perhitungan setoran PT WATS yang masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Tahun ini setoran tersebut ditargetkan sekitar Rp6,2 miliar hingga Rp6,3 miliar, sementara sekitar Rp3,1 miliar disebut telah masuk pada semester pertama.

Namun, Iswandi menyebut Komisi II belum mendapatkan penjelasan memadai mengenai formula yang digunakan. “Sampai dengan saat ini kami enggak tahu juga itu dasar perhitungannya apa. Setoran dapat segitu itu hitungannya bagaimana? Enggak ada penjelasan juga dari PDAM,” ucapnya.

Persoalan tersebut selanjutnya akan dipisahkan berdasarkan kewenangan komisi di DPRD Samarinda. Komisi II akan berfokus menelusuri aspek pembayaran, perhitungan setoran serta hubungan kerja sama dengan PT WATS, sedangkan keresahan yang muncul di kalangan karyawan akan ditindaklanjuti Komisi IV sesuai bidangnya. (sal)

Related Articles

Back to top button