Pembangunan Zona II TPA Sambutan Akan Diinspeksi, Komisi III DPRD Samarinda Soroti Kapasitas Lahan

Gemanusantara.com – Komisi III DPRD Kota Samarinda berencana melakukan inspeksi lapangan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan untuk memastikan pembangunan Zona II telah berjalan sesuai perencanaan. Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya perbedaan antara luas lahan yang direncanakan dengan kondisi yang telah terealisasi.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan inspeksi diperlukan agar DPRD memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi di lapangan, termasuk kapasitas zona baru dan kesiapan fasilitas pendukung yang dibutuhkan dalam operasional TPA.
“Ini menjadi perhatian kami. Pembangunan TPA menggunakan anggaran yang besar sehingga harus menghasilkan manfaat yang maksimal. Jangan sampai usia operasionalnya hanya beberapa bulan,” ujarnya, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Deni, berdasarkan hasil pembahasan bersama pemerintah, Zona II awalnya direncanakan memiliki luas sekitar lima hektare. Namun, realisasi yang ada saat ini disebut hanya sekitar satu hektare sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap daya tampung dan masa operasionalnya.
Komisi III ingin memastikan penyebab berkurangnya luas lahan tersebut, sekaligus meninjau kesiapan sarana pendukung seperti alat pemadat sampah (compactor) yang berperan penting dalam memperpanjang usia operasional zona baru.
Selain persoalan kapasitas lahan, DPRD juga akan mengevaluasi sistem pengelolaan air lindi di TPA Sambutan. Deni menegaskan hasil pengolahan limbah harus memenuhi ketentuan sebelum dialirkan ke lingkungan agar tidak menimbulkan pencemaran.
“Tidak boleh ada alasan teknis apabila air lindi yang dibuang ke lingkungan belum memenuhi ketentuan. Pengelolaan limbah harus mengikuti regulasi agar tidak menimbulkan pencemaran,” tegasnya.
Deni mengingatkan TPA Sambutan sebelumnya juga pernah menjadi perhatian Kementerian Lingkungan Hidup. Karena itu, hasil inspeksi lapangan nantinya akan menjadi bahan evaluasi untuk mendorong perbaikan pengelolaan TPA, baik dari sisi infrastruktur maupun sistem operasional, sehingga pelayanan persampahan di Kota Samarinda dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan. (Adv/Sal)



