SAMARINDA

Pajak Usaha Kuliner Jangan Dipukul Rata, DPRD Samarinda Dorong Pemetaan Berdasarkan Omzet

Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah

Gemanusantara.com – Penerapan pajak terhadap usaha kuliner di Kota Samarinda diminta tidak dilakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan kemampuan masing-masing pelaku usaha. DPRD Kota Samarinda mendorong pemerintah melakukan pendataan dan pemetaan berdasarkan omzet agar kebijakan perpajakan tetap memberikan rasa keadilan, terutama bagi pelaku UMKM berskala kecil.

Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, mengatakan pelaku usaha kuliner yang telah memiliki omzet cukup besar pada prinsipnya wajib mengikuti ketentuan perpajakan. Namun, kondisi setiap usaha perlu menjadi pertimbangan dalam penerapannya.

“Kalau untuk warung-warung makan yang memang omzetnya bagus, itu memang ada kewajiban,” ujarnya.

Menurut Helmi, pemetaan diperlukan untuk membedakan usaha yang telah berkembang dengan usaha kecil yang kemampuan ekonominya masih terbatas. Dengan basis data yang jelas, pemerintah dapat menentukan penerapan kewajiban secara lebih proporsional tanpa membebani keberlangsungan usaha masyarakat.

Ia menegaskan prinsip keadilan juga harus diterapkan kepada pelaku usaha yang berada pada kondisi dan skala yang sama. Jangan sampai terdapat perbedaan perlakuan terhadap usaha dengan karakteristik serupa.

“Kalau yang satu kena, satu tidak, itu namanya tidak adil,” tegasnya.

Helmi juga menanggapi penerapan pajak 10 persen terhadap kantin DPRD Kota Samarinda setelah dilakukan renovasi. Ia mengaku masih akan meminta penjelasan mengenai mekanisme kebijakan tersebut kepada Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD.

Menurutnya, apabila pedagang memang dibebani kewajiban tersebut, peningkatan fasilitas juga perlu menjadi perhatian pengelola. Hal itu diperlukan agar pedagang memperoleh dukungan fasilitas yang seimbang dengan kewajiban yang harus dipenuhi.

“Kalau mereka mau dikenakan 10 persen, paling tidak fasilitas juga harus ditingkatkan,” katanya.

DPRD Kota Samarinda berharap pendataan pelaku usaha kuliner dapat diperkuat sehingga kebijakan perpajakan diterapkan berdasarkan kondisi riil di lapangan. Dengan pendekatan tersebut, penerimaan daerah tetap dapat dioptimalkan tanpa menghambat perkembangan UMKM maupun membebani pelaku usaha kecil. (Adv/Sal)

Related Articles

Back to top button