SAMARINDA

Kemarau Dorong Warga Manfaatkan Air Void, DPRD Samarinda Minta Uji Kelayakan Diperketat

Ilustrasi kolam bekas tambang

Gemanusantara.com – Musim kemarau membuat sebagian masyarakat mulai memanfaatkan air dari kolam bekas tambang atau void sebagai alternatif ketika sumber air semakin terbatas. DPRD Samarinda mengingatkan pemanfaatan tersebut tidak boleh dilakukan sembarangan karena menyangkut risiko keselamatan sekaligus kelayakan kualitas air.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan air dari lubang bekas tambang harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu sebelum dimanfaatkan masyarakat. Pengujian diperlukan untuk mengetahui tingkat keasaman atau pH serta memastikan air tidak membawa risiko bagi kesehatan.

Perhatian terhadap kawasan void semakin meningkat setelah kembali muncul korban tenggelam di kawasan Bayur dan Tanah Merah. Kejadian tersebut menunjukkan kolam bekas tambang tidak hanya menyimpan persoalan lingkungan, tetapi juga menjadi ancaman keselamatan ketika akses menuju lokasi tidak dikendalikan.

“Saya sudah meminta BPBD dan DLH melakukan pemeriksaan terhadap air void sebelum dimanfaatkan warga. Jangan sampai kebutuhan air saat kemarau justru membuat masyarakat menghadapi persoalan kesehatan karena kualitas airnya tidak diketahui,” ujar Deni.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan memungkinkan untuk dimanfaatkan, penggunaan air void tetap harus dibatasi. Air tersebut hanya diperuntukkan bagi kebutuhan mandi, cuci, kakus (MCK) maupun irigasi dan bukan sebagai sumber air minum.

Di sisi lain, aktivitas pengambilan air juga perlu memperhatikan keamanan lokasi. Kedalaman kolam bekas tambang yang sulit diperkirakan dapat membahayakan warga, terlebih jika area tersebut tidak dilengkapi pagar pembatas maupun rambu peringatan.

Deni karena itu meminta Inspektur Tambang melakukan inventarisasi terhadap void yang tersebar di Samarinda. Dari pendataan tersebut, pemerintah dapat mengetahui lokasi yang belum memiliki pengamanan memadai sekaligus meminta pihak yang bertanggung jawab segera melakukan pembenahan.

“Lokasi yang memiliki risiko tinggi tidak boleh dibiarkan terbuka begitu saja. Harus ada pembatas dan tanda peringatan yang mudah terlihat karena kedalaman air bekas tambang sangat berbahaya, terutama bagi anak-anak,” katanya.

DPRD juga menyoroti tanggung jawab perusahaan terhadap pengamanan kawasan bekas tambang. Pengawasan pemerintah melalui Inspektur Tambang dinilai harus berjalan untuk memastikan kewajiban tersebut benar-benar dilaksanakan dan tidak berhenti setelah aktivitas pertambangan berakhir.

Pengawasan di tingkat lingkungan juga diperlukan. Pengurus RT, kelurahan hingga orang tua diminta meningkatkan perhatian terhadap aktivitas anak-anak, khususnya mencegah mereka berenang atau bermain di sekitar kolam bekas tambang.

Komisi III menilai kebutuhan air akibat kemarau tidak boleh membuat aspek keselamatan diabaikan. Koordinasi dengan BPBD dan DLH diharapkan memastikan masyarakat mengetahui void mana yang aman dimanfaatkan secara terbatas serta bagaimana penggunaannya.

Langkah pengamanan fisik, pengujian kualitas air dan pengawasan kawasan dinilai perlu dilakukan bersamaan agar void tidak kembali memakan korban. DPRD Samarinda menegaskan keselamatan warga harus menjadi prioritas, terutama di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat di sekitar sumber air selama musim kemarau.

[ADV | DPRD SAMARINDA]

Related Articles

Back to top button