SAMARINDA

Kebijakan Larangan Pelajar Bawa Motor Dinilai Picu Masalah Baru, DPRD Samarinda Soroti Parkir Liar

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, M Andriansyah. (Gemanusanatara.com)

Gemanusanatara.com — Anggota Komisi III DPRD Samarinda, M Andriansyah, mengkritisi kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor bagi pelajar yang dinilai belum berjalan efektif di lapangan. Ia menyoroti maraknya parkir liar di Jalan Wijaya Kusuma I sebagai dampak yang kini justru menimbulkan persoalan baru.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak diimbangi dengan pengawasan dan solusi yang memadai, sehingga memicu pelanggaran lain yang semakin meresahkan.

“Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru melahirkan pelanggaran baru. Ini yang harus dievaluasi,” tegas Andriansyah, Senin (4/6/2026).

Ia menegaskan, penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir tetap tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun.

“Prinsipnya jelas, yang salah tetap salah. Jalan itu untuk lalu lintas, bukan tempat parkir,” ujarnya.

Lebih jauh, Andriansyah menilai fenomena ini juga membuka persoalan mendasar, yakni masih banyak pelajar yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) namun tetap membawa kendaraan ke sekolah.

“Ini menunjukkan pengawasan dan edukasi kita belum maksimal,” katanya.

Ia mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut, termasuk mencari pendekatan yang tidak hanya menitikberatkan pada larangan, tetapi juga solusi yang realistis di lapangan.

“Kita akan panggil pihak terkait. Harus dilihat secara utuh, mana yang benar-benar memberi manfaat dan mana yang justru menimbulkan mudarat,” beber Andriansyah.

Di sisi lain, ia mengakui adanya dampak ekonomi bagi sebagian warga dari aktivitas parkir liar tersebut. Namun, menurutnya, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk membiarkan pelanggaran terus terjadi.

“Ada yang diuntungkan, tapi aturan tetap harus ditegakkan. Ketertiban itu yang utama,” tegasnya.

Ia pun menekankan bahwa penanganan persoalan ini tidak cukup hanya dengan penindakan, tetapi juga membutuhkan langkah komprehensif agar tidak terus berulang di kemudian hari. (Nit)

Related Articles

Back to top button