SAMARINDA

Jadi Arah Pembangunan Jangka Panjang, DLH Samarinda Perkuat Perlindungan Lingkungan Lewat RPPLH

Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Kota Samarinda, Basuni (Sal)

Gemanusantara.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) akan menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan daerah dan kelestarian lingkungan. Regulasi tersebut disiapkan agar setiap arah pembangunan tetap mempertimbangkan daya dukung dan keberlanjutan sumber daya alam.

Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Kota Samarinda, Basuni, mengatakan penyusunan RPPLH dilakukan berdasarkan pendekatan jasa ekosistem sehingga mampu memetakan kawasan yang perlu dijaga maupun dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Menurutnya, dokumen tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan kebijakan terkait cadangan air, kawasan penyangga pangan, pengendalian banjir, hingga langkah mitigasi terhadap dampak perubahan iklim.

Basuni menjelaskan, penyusunan Raperda RPPLH juga telah menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang diterbitkan pada Juni 2025. Bahkan, Kota Samarinda disebut telah bergerak cepat dalam mengadopsi substansi aturan tersebut.

“PP yang mengatur pelaksanaan penyesuaian ini baru keluar pada Juni 2025, dan Kota Samarinda sudah mengadopsi substansi dari aturan terbaru itu,” ujar Basuni, Kamis (2/7/2026).

Dalam regulasi tersebut, berbagai aspek perlindungan lingkungan turut diatur, mulai dari pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam hingga mekanisme pemantauan dan evaluasi jangka panjang. Salah satu perhatian utama adalah pengelolaan kawasan sungai yang memiliki peran penting bagi keberlanjutan lingkungan perkotaan.

“Sungai tentu menjadi bagian yang diatur karena merupakan salah satu sumber daya alam yang harus dikelola secara berkelanjutan. Itu menjadi salah satu muatan penting dalam dokumen RPPLH ini,” katanya.

Basuni menambahkan, penyusunan Raperda masih membuka ruang penyempurnaan melalui berbagai masukan dari DPRD maupun organisasi perangkat daerah (OPD). Setiap usulan akan dikaji agar tetap selaras dengan ketentuan dan kebutuhan pembangunan daerah.

Ia memastikan secara substansi dokumen RPPLH Kota Samarinda telah melalui proses verifikasi oleh pemerintah pusat sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan bersama DPRD.

“Secara substansi dokumen ini sudah diverifikasi oleh pemerintah pusat, sehingga bisa dilanjutkan ke tahapan pembahasan bersama DPRD. Namun pembahasannya tetap belum final karena masih memungkinkan adanya penyempurnaan,” jelasnya.

Basuni berharap hadirnya RPPLH dapat memperkuat tata kelola lingkungan sekaligus menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD dan RPJPD Kota Samarinda. Dengan adanya regulasi tersebut, pembangunan daerah diharapkan dapat terus berjalan tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan bagi generasi mendatang. (Sal)

Related Articles

Back to top button