SAMARINDA

Dugaan Intimidasi Wartawan di Samarinda, DPRD Singgung Potensi Pembiaran dan Lemahnya Pengawasan

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Muhammad Novan Syahroni Pasie. (Gemanusantara.com)

Gemanusantara.com – Insiden dugaan intimidasi terhadap jurnalis saat aksi demonstrasi 21 April 2026 di Samarinda tak lagi dipandang sebagai kejadian sporadis. DPRD Kota Samarinda menilai, peristiwa tersebut justru membuka celah persoalan yang lebih serius: lemahnya pengawasan dan potensi pembiaran terhadap pelanggaran di lapangan.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Muhammad Novan Syahroni Pasie, menegaskan bahwa tindakan seperti perampasan alat kerja hingga penghapusan data liputan merupakan bentuk pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi.

“Kalau benar itu terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Ini sudah menyentuh hak dasar pers dan tidak boleh dianggap sepele,” jelas Novan, Kamis (23/4/2026).

Ia menyoroti bahwa kejadian serupa kerap berulang dalam situasi aksi massa, namun jarang berujung pada penindakan yang jelas. Kondisi ini dinilai berbahaya karena bisa memunculkan kesan bahwa tindakan represif terhadap jurnalis dibiarkan.

“Yang jadi masalah itu bukan hanya kejadiannya, tapi kalau tidak pernah dituntaskan. Di situ muncul kesan pembiaran,” tegasnya.

Reaksi keras dari AJI Samarinda dan PWI Kalimantan Timur disebut sebagai alarm bahwa ruang kerja jurnalis di lapangan masih rentan, bahkan dalam momen yang seharusnya menjadi bagian dari kontrol publik.

Novan juga menyinggung pentingnya transparansi dalam mengungkap pihak yang terlibat. Menurutnya, tanpa kejelasan, situasi justru akan berkembang menjadi saling tuding antar pihak yang bisa memperkeruh keadaan.

“Jangan sampai ini berlarut tanpa kejelasan. Harus dibuka siapa yang bertanggung jawab, bukan dibiarkan jadi isu liar,” tambahnya.

Lebih jauh, ia menilai bahwa aparat keamanan seharusnya menjadi pihak yang memastikan seluruh elemen, termasuk jurnalis, dapat menjalankan perannya dengan aman. Jika justru terjadi intimidasi, maka ada yang perlu dievaluasi secara serius.

“Kalau di lapangan masih terjadi hal seperti ini, berarti ada yang tidak berjalan dengan semestinya dalam pengawasan,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa kebebasan pers bukan sekadar konsep normatif, melainkan hak yang dijamin undang-undang dan menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi publik.

Karena itu, Novan mendorong adanya investigasi terbuka dan penindakan tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, tanpa pandang bulu.

“Ini harus jelas ujungnya. Kalau tidak, ke depan bisa terulang lagi dan dianggap hal biasa,” tutupnya (Nit)

Related Articles

Back to top button