DPRD Samarinda Soroti Izin Reklame Berbelit, PBG Dinilai Tak Sesuai Kondisi Lapangan

Gemanusantara.com – DPRD Kota Samarinda mulai menyoroti rumitnya proses perizinan reklame yang dikeluhkan para pelaku usaha. Melalui Panitia Khusus (Pansus) I, dewan berupaya mencari formulasi regulasi yang lebih sederhana agar tidak menghambat aktivitas usaha sekaligus tetap menjaga ketertiban kota.
Persoalan tersebut mengemuka dalam pembahasan awal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penataan reklame yang sedang digodok DPRD Kota Samarinda.
Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca, mengatakan mayoritas pelaku usaha reklame tidak mempermasalahkan kewajiban membayar pajak. Namun, mereka mengaku kesulitan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi yang dinilai kurang relevan dengan karakter usaha reklame.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurut para pelaku usaha, aturan tersebut lebih tepat diterapkan pada bangunan permanen, sementara sebagian besar konstruksi reklame bersifat semi permanen dan memiliki karakteristik berbeda.
“Kami ingin regulasi yang dibuat nantinya tetap melindungi kepentingan daerah, tetapi tidak mempersulit pelaku usaha yang memang ingin taat aturan,” ujar Markaca.
Ia menjelaskan pembahasan Raperda masih berada pada tahap awal dan akan terus disempurnakan melalui kajian akademik serta masukan dari berbagai organisasi perangkat daerah seperti Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas PUPR.
DPRD berharap regulasi yang lahir nantinya mampu menciptakan sistem perizinan yang lebih sederhana, transparan, dan mudah dijalankan, sehingga iklim usaha tetap tumbuh tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan ketertiban kota. (Adv/Sal)



