SAMARINDA

DPRD Samarinda Siapkan Opsi Portal untuk Cegah Truk Berat Masuk Jalan Pusaka

Truk melintasi jalan Pusaka (Google street view)

Gemanusantara.com – Keselamatan warga menjadi pertimbangan utama pembatasan kendaraan berat yang melintasi Jalan Pusaka, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang. DPRD Samarinda bersama kepolisian dan pemerintah kota sepakat membatasi kendaraan dengan tonase di atas 8 ton setelah keluhan kerusakan jalan dan kecelakaan berulang disampaikan masyarakat.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Samarinda. Pertemuan menghadirkan Forum Ketua RT 15, 16, 17 dan 21, Camat Sungai Kunjang, Lurah Lok Bahu, Satlantas Polresta Samarinda, Dishub, Dinas PUPR serta UPTD Jalan.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan keluhan warga tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik jalan. Aktivitas kendaraan besar juga telah menimbulkan kekhawatiran karena berpengaruh terhadap keselamatan masyarakat yang setiap hari menggunakan ruas tersebut.

“Warga sebenarnya sudah berkali-kali mengingatkan pengemudi kendaraan besar yang melintas. Karena persoalan terus terjadi, tentu harus ada langkah yang memberikan kepastian bagi keselamatan masyarakat,” ujar Deni seusai rapat.

Berdasarkan kajian teknis Dishub mengenai kelas Jalan Pusaka, kendaraan bertonase lebih dari 8 ton dinilai perlu dibatasi. Kendaraan berdimensi besar yang selama ini melintas juga disebut turut memberikan tekanan terhadap struktur jalan.

Sebagai langkah awal, tim gabungan akan memasang spanduk dan banner larangan bagi kendaraan alat berat maupun angkutan yang melebihi batas tonase. Pengawasan kemudian dilakukan secara bersama untuk memastikan pembatasan benar-benar dipatuhi.

“Pilihan tercepat yang bisa dilakukan sekarang adalah pembatasan. Langkah ini harus segera berjalan sambil menyiapkan penanganan berikutnya agar kendaraan yang tidak sesuai kelas jalan tidak terus melintas,” kata Deni.

Wakasat Lantas Polresta Samarinda, AKP M. Zulhijah, menyatakan kepolisian siap terlibat dalam pengawasan bersama Dishub dan instansi terkait. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan lalu lintas yang berlaku.

Pengawasan tidak berhenti pada pemasangan imbauan. Forum tersebut juga membahas kemungkinan pembangunan portal fisik dengan batas ketinggian tertentu apabila pembatasan melalui rambu dan pengawasan belum efektif mencegah kendaraan besar memasuki Jalan Pusaka.

Opsi portal dinilai dapat menjadi pengendalian secara langsung terhadap jenis kendaraan yang melintas. Namun, penerapannya tetap membutuhkan koordinasi teknis agar tidak menghambat kendaraan yang memang diperbolehkan menggunakan ruas tersebut.

Di sisi lain, Dinas PUPR Samarinda memastikan pemeliharaan dan perbaikan Jalan Pusaka tetap dilakukan secara berkala. DPRD menilai perbaikan jalan perlu berjalan beriringan dengan pengendalian kendaraan berat agar kerusakan yang sama tidak terus berulang.

Deni mengatakan Dishub juga akan mengoordinasikan forum lanjutan untuk mengevaluasi pelaksanaan pengawasan. Dengan pembatasan tonase, pengawasan lintas instansi dan pemeliharaan jalan, aktivitas kendaraan berat di Jalan Pusaka diharapkan tidak lagi mengorbankan keselamatan serta kenyamanan warga Lok Bahu.

[ADV | DPRD SAMARINDA]

Related Articles

Back to top button