BONTANG

DPRD Bontang Bakal Bahas Penyertaan Modal PT BME, Agustus 2026 Diperkirakan Rampung

Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam. (Gemanusantara.com/ist)

Gemanusantara.com, Bontang- Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal kepada PT Bontang Migas Energi (BME) ditargetkan selesai pada awal Agustus 2026.

Regulasi penyertaan modal ke perusahaan daerah ini sekaligus menata pencatatan aset milik Pemerintah Kota Bontang yang dikelola BUMD tersebut.

Bagi Rustam, penyusunan raperda merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyertaan modal pemerintah daerah yang dilakukan pada 2013 dan 2014.

“Raperda ini dibuat karena ada instruksi dari BPK. Kita ingin seluruh penyertaan modal yang sudah dilakukan memiliki dasar hukum yang jelas,” bebernya.

Dia menjelaskan, penyertaan modal yang dibahas kali ini berkaitan dengan investasi jaringan gas yang dikelola PT BME. Nilai investasi yang akan ditetapkan dalam perda tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp17 miliar berdasarkan hasil audit akuntan publik.

“Jumlah itu dari aset jaringan gas senilai sekitar Rp12 miliar, modal awal sekitar Rp3 miliar, serta komponen penyertaan saham lainnya,” terangnya.

Rustam menegaskan, tujuan utama pembentukan perda bukan sekadar memenuhi administrasi, tetapi memastikan seluruh aset daerah yang telah diinvestasikan dapat tercatat sebagai aset yang dipisahkan.

“Aset-aset yang sudah kita tanamkan harus jelas nilainya. Setelah perda ini selesai, pemerintah mengetahui secara pasti berapa nilai aset daerah yang dipisahkan di BME,” katanya.

Dia mengatakan pembahasan raperda relatif sederhana karena hanya mengatur penyertaan modal sehingga tidak banyak pasal yang memerlukan pembahasan mendalam.

“Pasalnya sedikit dan tidak ada yang terlalu krusial. Insyaallah awal Agustus selesai,” ungkapnya.

Rustam menambahkan, keberadaan perda juga akan memperjelas tanggung jawab pengelolaan aset oleh PT BME sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dengan adanya dasar hukum tersebut, Rustam mengharapkan seluruh penyertaan modal pemerintah dapat tercatat secara akuntabel dan menjadi bagian dari penguatan tata kelola perusahaan.

“Sehingga hal ini menjadi komitmen DPRD dalam memastikan investasi pemerintah daerah memberikan kepastian hukum serta mendukung pengelolaan aset secara transparan,” pungkasnya.

Dia mengharapkan penyertaan modal ke perusahaan daerah ini mampu meningkatkan pelayanan ke masyarakat dan mampu mengelola aset menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang baru.

“Supaya tidak hanya menyuntik dana saja, juga kita harapkan agar mendatangkan pendapatan bagi Kota Bontang,” harapnya.

(ard/rsm/adv)

Related Articles

Back to top button