KUTIM

Ingat, Ini Jadwal Seleksi PPPK dan CPNS Pemkab Kutim!

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah

Gemanusantara.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) telah merencanakan jadwal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan dilaksanakan mulai awal Desember 2024. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah, yang akrab disapa Ancah, telah memastikan tanggal pelaksanaannya melalui rapat daring bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Seleksi PPPK untuk formasi Tenaga Kontrak Daerah (TK2D) Pemkab Kutim akan berlangsung dari tanggal 3 hingga 16 Desember 2024,” ungkap Ancah dari ruangannya di BKPSDM. Tes akan dilakukan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) di Laboratorium Komputer atau ruang CAT yang berlokasi di Kompleks Kantor BKPSDM Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta Utara. Dijadwalkan ada tiga sesi ujian setiap hari dengan kapasitas 100 orang per sesi.

Kepala BKPSDM mengimbau para peserta untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin. “Jaga kesehatan, pantau informasi terkini tentang teknis pelaksanaan melalui situs resmi dan media sosial BKPSDM,” kata Ancah. Ia menekankan bahwa kehadiran adalah kunci, karena absensi pada tes berarti kegagalan otomatis.

Selain seleksi PPPK, Kutim juga merencanakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan dimulai sehari setelah berakhirnya seleksi PPPK. Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk CPNS akan dilaksanakan pada 17 Desember 2024. Peserta kedua tes tersebut diwajibkan mengenakan pakaian formal: kemeja putih dan bawahan hitam.

Informasi lebih lanjut mengenai seleksi PPPK gelombang kedua yang dijadwalkan pada Juni 2025 masih dalam pembahasan. Diharapkan seluruh proses rekrutmen ini akan membawa transparansi dan meningkatkan kualitas aparatur sipil negara di Kutim.

Pemkab Kutim berharap seleksi ini dapat meningkatkan kualitas layanan publik melalui penambahan tenaga kerja yang kompeten dan berdedikasi. [ADV | DISKOMINFO KUTIM]

Related Articles

Back to top button