KUTIM

Pemkab Kutai Timur Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan Hibah dan Bansos Melalui Bimtek di Yogyakarta

Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Hibah dan Bansos

Gemanusantara.com – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan hibah serta bantuan sosial (bansos), Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) selama dua har di Hotel Tara, Yogyakarta, dimulai pada Kamis (21/11/2024). Acara ini dihadiri oleh para camat, perwakilan Perangkat Daerah, dan pengurus pengelola bagian hibah di Pemkab Kutim.

Ketua Panitia, Muhammad Samsudin, dalam pembukaannya menekankan pentingnya kegiatan ini dalam menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman terhadap regulasi pengelolaan hibah dan bansos. “Dengan Bimtek ini, kami ingin semua pihak terlibat memahami secara mendalam tentang regulasi dan prosedur pengelolaan hibah dan bansos yang benar dan akuntabel,” ujar Muhammad.

Menurut Sahman, Kepala Bagian Kesra Kutim, kegiatan ini merupakan realisasi dari komitmen Pemkab Kutim untuk mengimplementasikan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 61 Tahun 2020. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa semua proses pengelolaan hibah dan bansos di Kutim dilakukan dengan transparansi dan memenuhi semua standar akuntabilitas,” tambah Sahman.

Narasumber Yodie Indrawan menyampaikan, “Adalah krusial bahwa ASN dan pengelola keuangan daerah mempraktikkan prinsip akuntabilitas dalam setiap transaksi hibah dan bansos, untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan dengan efektif dan efisien.”

Di hari terakhir Bimtek, para peserta diharapkan telah mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana mengimplementasikan tata kelola yang baik dalam pengelolaan hibah dan bansos. “Harapan kami, semua pengetahuan yang diperoleh di sini akan diaplikasikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” kata Sahman.

Bimtek ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa dana hibah dan bansos yang disalurkan dapat memberikan dampak maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur, sesuai dengan tujuan dari Peraturan Bupati tersebut.

[ADV | DISKOMINFO KUTIM]

Related Articles

Back to top button