Jangan Hanya Perketat Penilaian Siswa, DPRD Samarinda Minta Kompetensi Guru Diperkuat

Gemanusantara.com – Rencana pemerintah memperketat mekanisme kenaikan kelas mulai tahun ajaran 2027/2028 dinilai perlu dibarengi pemerataan kualitas pembelajaran di setiap sekolah. DPRD Samarinda mengingatkan, siswa jangan sampai menghadapi standar akademik yang semakin tinggi ketika dukungan tenaga pendidik di sekolah belum sepenuhnya memadai.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, mengatakan kesiapan sekolah harus menjadi bagian penting dalam mengkaji kebijakan tersebut. Terlebih, Samarinda hingga kini masih menghadapi persoalan kebutuhan tenaga pengajar.
Menurut Novan, kemampuan siswa mencapai target pembelajaran tidak hanya ditentukan oleh individu peserta didik. Ketersediaan guru, kemampuan menyampaikan materi serta kualitas proses belajar di sekolah ikut menentukan capaian akademik mereka.
“Kalau standar terhadap siswa akan ditingkatkan, kesiapan tenaga pendidiknya juga harus diperhatikan. Di Samarinda sendiri kebutuhan guru masih menjadi persoalan yang perlu diselesaikan,” ujar Novan.
Rencana perubahan tersebut tengah disiapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti sebelumnya menyampaikan mekanisme baru ditargetkan mulai berlaku pada tahun ajaran 2027/2028, sementara peraturan menteri dan petunjuk teknisnya masih dalam proses penyusunan.
Dalam arah kebijakan tersebut, siswa dimungkinkan tidak naik kelas apabila belum memenuhi kriteria yang ditetapkan. Penilaiannya tidak hanya berkaitan dengan penguasaan materi akademik, tetapi juga mempertimbangkan perkembangan karakter peserta didik.
Novan menilai waktu sebelum kebijakan diterapkan perlu dimanfaatkan untuk memetakan kesiapan sekolah. Pemerintah perlu memastikan perubahan standar tidak menimbulkan ketimpangan antara siswa yang belajar dengan dukungan tenaga pendidik memadai dan mereka yang berada di sekolah dengan keterbatasan guru.
“Kebijakan seperti ini sebaiknya dipersiapkan secara matang terlebih dahulu. Jangan hanya mekanisme penilaiannya yang berubah, tetapi kondisi sekolah dan kemampuan tenaga pengajarnya juga harus benar-benar siap,” katanya.
Saat ini, sistem penilaian masih mengacu pada Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022. Penilaian formatif digunakan untuk mendukung perbaikan proses pembelajaran, sementara penilaian sumatif menjadi salah satu dasar dalam menentukan kenaikan kelas maupun kelulusan. Perkembangan belajar selama satu tahun, termasuk mata pelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler, turut menjadi pertimbangan.
Komisi IV DPRD Samarinda karena itu mendorong penguatan kompetensi guru berjalan beriringan dengan persiapan kebijakan baru. Pelatihan dan peningkatan kapasitas tenaga pendidik perlu disesuaikan dengan tuntutan pembelajaran yang nantinya diterapkan kepada siswa.
Novan menilai perubahan kebijakan pendidikan seharusnya tidak hanya menghasilkan standar penilaian yang lebih ketat, tetapi juga mendorong perbaikan kualitas proses belajar. Dengan kesiapan sekolah yang lebih merata, penerapan mekanisme kenaikan kelas diharapkan memberikan perlakuan yang adil sekaligus manfaat nyata bagi peserta didik.
[ADV | DPRD SAMARINDA]

