SAMARINDA

Pembangunan di Kawasan Rawan Bencana Bakal Diperketat, DPRD Samarinda Dorong Analisis Risiko

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim

Gemanusantara.com – Setiap pembangunan di kawasan rawan bencana di Kota Samarinda didorong untuk melalui analisis risiko sebelum dilaksanakan. Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin yang tengah dibahas dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan pembahasan perubahan perda dilakukan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), mulai BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, PUPR, Perkim, hingga perangkat daerah terkait lainnya, Senin (10/8/2026).

Menurut Rohim, analisis risiko diperlukan untuk mengetahui tingkat kerawanan suatu kawasan sebelum pembangunan maupun kegiatan tertentu dilaksanakan. Jika hasil kajian menunjukkan risiko bencana tinggi, pembangunan seharusnya tidak dilanjutkan.

Sementara itu, pembangunan di kawasan dengan tingkat risiko sedang atau rendah masih dimungkinkan sepanjang dilengkapi langkah mitigasi yang memadai.

“Kalau misalnya dilakukan analisa risikonya sedang atau kecil, boleh tetap membangun tapi ada upaya mitigasi agar tidak terjadi bencana atau saat terjadi bencana tidak berdampak terlalu besar,” ujarnya.

Selain memperkuat pencegahan, perubahan perda juga diarahkan untuk memperjelas mekanisme penanganan ketika bencana terjadi. Salah satunya melalui pembentukan Tim Reaksi Cepat yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari OPD, kepolisian hingga masyarakat.

“Di tim reaksi cepat itu ada unsur-unsur mulai dari OPD, kemudian kepolisian, kemudian masyarakat bergabung dalam satu unit dan ini bekerja secara bahu-membahu untuk melakukan penanganan saat bencana terjadi,” jelasnya.

Bapemperda juga membahas penguatan penanganan pascabencana, termasuk rehabilitasi, rekonstruksi, advokasi terhadap masyarakat terdampak, hingga akses penggunaan dana darurat. Bahkan, relokasi disiapkan sebagai pilihan apabila suatu kawasan sudah tidak memungkinkan lagi untuk dihuni.

“Opsi yang paling memungkinkan adalah relokasi. Kalau relokasi itu kan pengadaan tanahnya, pembangunan unit rumahnya itu harus kita atur supaya bisa terakomodir,” katanya.

Melalui perubahan Perda Penanggulangan Bencana tersebut, DPRD Samarinda berharap penanganan bencana tidak hanya berorientasi pada respons setelah kejadian, tetapi semakin menitikberatkan pada pencegahan dan mitigasi sejak tahap perencanaan pembangunan. Pembahasan Raperda masih akan dilanjutkan sebelum memasuki tahap finalisasi. (Adv/Sal)

Related Articles

Back to top button