DPRD Bontang Sebut Dana Bosda Insentif Guru Non ASN di Sekolah Negeri Segera di Revisi

Gemanusantara.com, Bontang- Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, menyebutkan bahwa salah satu persoalan yang menjadi perhatian pihaknya saat ini adalah mekanisme pencairan insentif daerah melalui program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) saat ini, guru swasta yang memenuhi kriteria menerima tambahan insentif sekitar Rp2 juta. Namun, dana tersebut dicairkan setiap tiga bulan sekali.
Dikatakan Heri, DPRD Kota Bontang tengah mengupayakan perbaikan sistem pencairan insentif bagi guru swasta melalui revisi peraturan daerah (Perda) yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Langkah tersebut, dijelaskan Heri, sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik di sekolah swasta yang dinilai memiliki peran penting dalam mendukung kualitas pendidikan di Kota Bontang.
“Sistem pencairan per triwulan kurang efektif karena kebutuhan para guru berlangsung setiap bulan. Meski nominal yang diterima cukup membantu, tapi pola pencairan yang tidak rutin setiap bulan itu membuat pengelolaan kebutuhan sehari-hari menjadi kurang optimal,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Heri mengatakan, pihaknya tengah melakukan upaya untuk melakukan revisi Perda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentanf Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta dan Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Negeri segera dilakukan agar mengurangi beban pada guru-guru dalam hal mendapatkan haknya.
“Ini yang sedang kami bahas revisi perda itu, karena saat ini masih berlaku Bosda itu cair 3 bulan sekali, kami dorong supaya setiap bulan cair lewat revisi perda,” sebutnya.
Heri mengakui saat ini pihak DPRD Bontang bersama Pemkot sedang menyusun regulasi yang lebih rinci mengenai besaran insentif, mekanisme penyaluran, hingga jadwal pencairan.
“Harapannya, aturan baru nantinya dapat memberikan kepastian bagi para guru swasta dalam menerima hak mereka,” ujarnya.
Selain meningkatkan kesejahteraan, perubahan sistem pencairan juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya. Heri menegaskan bahwa keberadaan guru swasta memiliki kontribusi besar terhadap dunia pendidikan di Bontang sehingga pemerintah perlu memberikan dukungan yang memadai.
Pembahasan revisi Perda tersebut masih terus berlanjut dan diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih berpihak kepada para guru.
“Dengan sistem yang lebih baik, kesejahteraan tenaga pendidik swasta diharapkan semakin meningkat dan berdampak positif terhadap kualitas pendidikan di Kota Bontang,” tutupnya. (ard/rsm/adv)