SAMARINDA

Dewan Minta Warga Samarinda Siapkan Alternatif Penghasilan di Tengah Gelombang PHK Tambang

Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah (Foto: Gemanusantara.com/Sal)

Gemanusantara.com – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di sektor pertambangan Kalimantan Timur mulai menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Meski aktivitas tambang sebagian besar berada di luar wilayah kota, dampaknya dirasakan langsung oleh warga Samarinda yang selama ini menggantungkan pekerjaan pada perusahaan tambang di Kutai Timur, Bontang, hingga Kutai Kartanegara.

Kondisi tersebut dinilai menjadi pengingat bahwa ketergantungan terhadap satu sektor ekonomi memiliki risiko besar, terutama ketika harga komoditas global mengalami tekanan. Penurunan harga batubara yang terjadi belakangan ini disebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kebijakan perusahaan, termasuk dalam penyesuaian jumlah tenaga kerja.

Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, mengatakan sektor pertambangan memang sangat dipengaruhi dinamika pasar. Ketika harga komoditas melemah, perusahaan biasanya akan melakukan berbagai langkah efisiensi untuk menjaga operasional tetap berjalan.

“Yang jelas memang kalau kita menggantungkan kepada usaha seperti batubara memang sekarang ini kan harga juga lagi enggak bagus,” ujar Helmi, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, masyarakat perlu mulai mempersiapkan diri menghadapi perubahan kondisi ekonomi dengan membuka peluang usaha lain atau mengembangkan keterampilan yang dimiliki. Langkah tersebut dinilai penting agar pekerja memiliki alternatif sumber penghasilan apabila sewaktu-waktu terdampak kebijakan perusahaan.

“Bagi yang ada rencana PHK ya saya kira juga enggak boleh berdiam diri, dia harus juga mempersiapkan diri untuk mencari peluang-peluang, terlebih mungkin kalau punya keahlian ya bisa melakukan usaha mandiri,” jelasnya.

Di sisi lain, Helmi menegaskan bahwa setiap perusahaan tetap wajib mematuhi aturan ketenagakerjaan apabila melakukan PHK. Ia mengingatkan agar keputusan tersebut tidak dilakukan secara sepihak dan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku sesuai pengawasan Dinas Ketenagakerjaan.

“Kita menyarankan ke pihak perusahaan saja bahwa kalau pun memang itu di PHK tapi harus sesuai dengan aturan dari Dinas Ketenagakerjaan. Jadi jangan memutuskan secara sepihak,” tegasnya.

Hingga saat ini, DPRD Samarinda mengaku belum menerima laporan resmi terkait jumlah warga yang terdampak PHK akibat kondisi sektor pertambangan tersebut. Namun, lembaga legislatif memastikan akan menindaklanjuti setiap aduan yang masuk dari masyarakat guna memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.

Selain itu, DPRD juga terus memantau perkembangan situasi ekonomi yang berpotensi memengaruhi dunia usaha dan ketenagakerjaan. Harapannya, pemerintah, perusahaan, dan pekerja dapat bersama-sama mencari solusi agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap tenaga kerja di tengah tantangan yang dihadapi sektor pertambangan saat ini. (Adv/Sal)

Related Articles

Back to top button