Raperda Kepemudaan dan Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri Upaya DPRD Bontang Petakan Potensi Generasi Muda hingga Perlindungan dan Pencegahan Bencana

Gemanusantara.com, Bontang- Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bontang mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif legilatif pada tahun 2026 yang dianggap prioritas yang perlu dilakukan pembahasan hingga menjadi produk hukum peraturan daerah (Perda).
Diketahui dua Raperda inisiatif DPRD Kota Bontang tersebut adalah tentang Kepemudaan dan Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bontang, Muhammad Yusuf menyampaikan bahwa Raperda Kepemudaan itu perlu dibahas disebabkan tantangan para generasi muda di Bontang ini jadi perhatian serius dengan berbagai perkembangan yang saat ini dihadapi tentu peluang dan tantangan semakin terbuka.
Selain itu, disebutkan Politisi PKB ini bahwa Raperda kepemudaan juga mengakomodir tentang sejumlah potensi-potensi yang dimiliki setiap pemuda baik sektor olahraga dan ekonomi kreatif yang perlu diatur sehingga lebih produkti sebagi upaya menghadapi bonus demografi yang terjadi saat ini dan masa yang akan datang.
“Dan Raperda ini juga kami mendorong agar Pemkot Bontang menjalani peraturan yang akan di Perda-kan untuk Menyusun program-program prioritas dan anggaran untuk kepentingan kepemudaan,” sebutnya.
Dikatakan Yusuf fokus utama lainnya juga adalah meningkatkan sumber daya manusia dalam hal ini generasi muda agar tumbuh produktif dan memberikan manfaat bagi Pembangunan daerah.
Sementara, Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri, sebagai upaya untuk menjaga kawasan industri yang memiliki potensi risiko bencana industri yang perlu diantisipasi secara khusus.
Meskipun sudah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah serta Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Mitigasi Bencana Banjir yang berpotensi dirubah judulnya agar cakupan lebih luas.
“Raperda tentang Penanggulangan Bencana Industri di Daerah serta penambahan materi mengenai kewajiban perusahaan industri dalam tahapan pra bencana dan tanggap darurat,” ujarnya.
Begitu juga mengatur tentang transparansi terhadap kawasan industri soal bahaya, mitigasi yang transparan dan mandiri sehingga ada sinergi antara pelaku usaha dan Pemkot Bontang untuk melakukan berbagai upaya kolaborasi untuk mengatasi terjadinya bahaya-bahaya di kawasan industri.
“Ini juga tidak hanya menjaga area industri saja tapi juga menjaga kawasan rawan longsor untuk melindungi bencana dari permukiman dan masyarakat Kota Bontang,” tutupnya. (ard/rsm/adv)
