SAMARINDA

192 Ribu Pekerja Belum Terlindungi, DPRD Samarinda Dorong Perluasan Jaminan Sosial

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti

Gemanusantara.com – Sekitar 192 ribu pekerja di Kota Samarinda tercatat belum memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Besarnya jumlah tersebut menjadi perhatian DPRD Samarinda, terutama karena pekerja sektor informal memiliki risiko kehilangan penghasilan ketika mengalami kecelakaan maupun kondisi yang membuat mereka tidak dapat bekerja.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan jumlah pekerja di Samarinda telah mencapai lebih dari 300 ribu orang. Dari angka tersebut, pekerja informal diperkirakan mendominasi dengan potensi sekitar 200 ribu orang.

Kelompok tersebut mencakup pedagang, petani, pelaku usaha kecil hingga pekerja mandiri yang umumnya tidak mendapatkan fasilitas perlindungan ketenagakerjaan sebagaimana pekerja di sektor formal.

“Pekerja informal juga menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaannya. Ketika mereka mengalami kecelakaan atau tidak lagi mampu bekerja, dampaknya bisa langsung dirasakan keluarga karena sumber pendapatan ikut terganggu,” ujar Sri, Senin (5/10/2026).

Data yang sebelumnya dipaparkan saat audiensi BPJS Ketenagakerjaan dengan Wali Kota Samarinda Andi Harun pada 27 Juli 2026 mencatat potensi tenaga kerja di Samarinda sekitar 357 ribu orang. Dari jumlah itu, sekitar 192 ribu pekerja disebut belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sementara kemampuan pemerintah memberikan dukungan pembayaran premi melalui APBD masih terbatas. Sri menyebut pekerja yang memperoleh fasilitas tersebut baru berada di kisaran 4.000 orang.

Kondisi itu menunjukkan masih lebarnya kesenjangan antara jumlah pekerja yang membutuhkan perlindungan dan kemampuan pembiayaan pemerintah daerah. Karena itu, menurut Sri, perluasan kepesertaan tidak dapat sepenuhnya bergantung pada APBD.

“Jumlah yang perlu dilindungi sangat besar, sementara kemampuan anggaran tentu memiliki batas. Karena itu, perlu dicari pola yang memungkinkan kepesertaan terus bertambah sekaligus membangun kesadaran pekerja untuk memiliki perlindungan secara mandiri,” katanya.

Sri menilai jaminan sosial perlu dipandang sebagai kebutuhan pekerja lintas sektor. Perlindungan tersebut menjadi semakin penting bagi pekerja informal karena penghasilan keluarga sering kali bergantung langsung pada kemampuan mereka untuk tetap bekerja.

“Jaminan ketenagakerjaan bukan hanya untuk mereka yang bekerja di perusahaan. Pedagang, pekerja mandiri maupun sektor informal lainnya juga membutuhkan perlindungan agar risiko kerja tidak langsung mengguncang ekonomi keluarganya,” imbuhnya.

DPRD Samarinda mendorong data ketenagakerjaan menjadi dasar dalam menentukan kelompok prioritas dan skema perluasan kepesertaan. Upaya tersebut diharapkan tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi menghasilkan penambahan pekerja yang benar-benar masuk dalam sistem perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

[ADV | DPRD SAMARINDA]

Related Articles

Back to top button