SAMARINDA

Truk ODOL Dapat Kelonggaran Akses BBM Subsidi, Pemkot Samarinda Tetapkan Batas Tiga Bulan

Wali Kota Samarinda, Andi Harun

Gemanusantara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberikan kelonggaran sementara bagi kendaraan truk yang masih berstatus over dimension over loading (ODOL) untuk tetap memperoleh akses BBM bersubsidi. Namun, pemilik kendaraan diberikan batas waktu tiga bulan untuk melakukan normalisasi sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan kebijakan normalisasi kendaraan ODOL berasal dari Kementerian Perhubungan. Karena itu, Pemkot tidak memiliki kewenangan untuk menghapus ketentuan tersebut, tetapi dapat mengambil langkah agar proses penerapannya tidak langsung memberatkan para sopir.

“Soal normalisasi kendaraan truk yang over dimensi dan overloading ini bukan kebijakan pemerintah kota, ini kebijakan Kementerian Perhubungan,” ujar Andi Harun, Senin (24/8/2026).

Sebagai jalan tengah, seluruh kendaraan tetap diwajibkan mengikuti uji KIR. Bagi kendaraan yang dinyatakan memenuhi ketentuan, Pemkot akan membuka pemblokiran agar kembali mendapatkan layanan BBM bersubsidi.

“Dan semua yang sudah lolos uji kir kita akan buka blokirnya. Buka blokir brizynya agar mereka bisa mendapatkan layanan BBM bersubsidi,” katanya.

Kelonggaran juga diberikan kepada kendaraan yang belum lolos uji KIR akibat persoalan dimensi maupun muatan. Pemkot akan membuka blokir sementara dengan catatan pemilik kendaraan wajib melakukan normalisasi dalam kurun waktu tiga bulan.

“Nah, agar lebih berkeadilan kebijakan yang kita ambil hari ini, kita tetap wajibkan mereka untuk ikut uji kir. Cuma ada catatan nanti tidak lolos. Lalu kemudian kita buat bahwa dalam 3 bulan ke depan harus dilakukan normalisasi. Blokirnya kita buka,” tegasnya.

Menurut Andi Harun, masa tiga bulan tersebut diberikan untuk memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan menyesuaikan kondisi truk, terutama bagi mereka yang masih menghadapi kendala biaya normalisasi.

Namun, kelonggaran itu tidak menghapus kewajiban pemilik kendaraan untuk memenuhi ketentuan. Apabila hingga batas waktu yang diberikan proses normalisasi belum dilakukan, akses terhadap BBM bersubsidi akan kembali diblokir.

Pemkot Samarinda berharap skema tersebut menjadi jalan tengah antara penerapan aturan kendaraan ODOL dan keberlangsungan aktivitas para sopir. Dengan masa transisi tiga bulan, pemilik kendaraan memiliki kesempatan melakukan penyesuaian sebelum ketentuan kembali diberlakukan secara penuh. (sal)

Related Articles

Back to top button