SAMARINDA

DPRD Samarinda Dukung DOB Samarinda Seberang, Dinilai Strategis untuk Pemerataan Pembangunan

Gemanusantara.com – Isu pemekaran wilayah Samarinda Seberang menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) kembali mengemuka setelah wacana tersebut mencuat sejak tahun 2017 namun belum terealisasi hingga kini. Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyatakan dukungannya atas rencana pemekaran tersebut karena dinilai mampu mempercepat pembangunan dan pemerataan pelayanan publik.

Samri mengungkapkan bahwa jumlah penduduk di kawasan barat Sungai Mahakam terus bertambah, sehingga keberadaan pemerintahan baru diperlukan agar pelayanan publik tidak lagi terpusat hanya di satu sisi kota. “Pemekaran ini penting, agar pembangunan lebih fokus dan tidak tertinggal dari pusat kota,” ujarnya.

Samri menyebutkan bahwa sejak 2017, pihaknya bersama inisiator lainnya telah menyiapkan dokumen administratif, termasuk studi kelayakan dan pemetaan wilayah. Sayangnya, wacana ini tertahan akibat kebijakan moratorium DOB oleh pemerintah pusat. “Kita di daerah sudah siap, tinggal menunggu lampu hijau dari pusat,” ucapnya.

Menurut Samri, jika pemekaran ini terlaksana, dampaknya akan sangat signifikan, termasuk terbukanya lapangan kerja baru karena kebutuhan aparatur sipil negara dan pembangunan infrastruktur penunjang. Ia menyebut DOB bisa menjadi solusi konkret untuk menekan kesenjangan pelayanan publik antarwilayah.

Rencana awal menyebut bahwa DOB akan mengusung nama Kota Samarendah Baru dan terdiri dari empat kecamatan, yaitu Samarinda Seberang, Palaran, Loa Janan Ilir, serta satu kecamatan tambahan yang kemungkinan berasal dari wilayah Loa Janan Ulu atau bagian dari Kabupaten Kutai Kartanegara, seperti Sanga-Sanga.

“Nama resmi dan lambangnya nanti akan dibuka lewat sayembara publik, supaya semua unsur masyarakat bisa berpartisipasi,” jelas Samri. Ia menegaskan, proses ini harus inklusif dan membuka ruang dialog antarwilayah.

Sebagai opsi lain, menurutnya, dua kecamatan bisa saja dimekarkan untuk menutup kekosongan administratif jika wilayah tambahan belum ditetapkan.

[ADV | DPRD SAMARINDA]

Related Articles

Back to top button