Komisi I DPRD PPU Desak Tindakan Tegas Terhadap ASN yang Mangkir Saat Jam Kerja

Gemanusantara.com – Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) meminta Pemerintah Kabupaten PPU untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang tidak hadir di tempat kerja tanpa keterangan.
Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman, menilai tingkat kedisiplinan ASN masih menjadi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius. Ia menyebut, absennya ratusan pegawai saat jam kerja merupakan bentuk pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. “Setiap ASN sudah terikat aturan jam kerja. Jika melanggar, harus melalui proses pembinaan dan sanksi administratif,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Ishaq menegaskan bahwa disiplin ASN bukan hanya soal presensi, tetapi menyangkut integritas dan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat. Ia meminta seluruh perangkat daerah menerapkan mekanisme pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten.
RDP ini turut dihadiri perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, yang menjelaskan bahwa pihaknya akan memperkuat sistem pembinaan bagi ASN. Langkah ini diambil menyusul temuan yang disampaikan Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin, terkait absennya 210 ASN dari 30 organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk sejumlah kantor kelurahan.
Ishaq menyoroti bahwa ketidakhadiran ASN yang terjadi secara masif dapat berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik. Menurutnya, masyarakat berhak mendapat pelayanan yang optimal dari aparatur negara yang bekerja secara profesional dan hadir sesuai ketentuan.
Ia juga mengingatkan bahwa regulasi tentang penegakan disiplin ASN sudah jelas. Proses pembinaan harus dilakukan berjenjang—mulai dari teguran lisan, tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga sanksi berat berupa pemberhentian jika pelanggaran terjadi berulang kali.
“Jangan tunggu ada kegaduhan baru bertindak. Pemerintah harus memberi contoh penegakan aturan dengan adil dan tegas,” tutup Ishaq.
[ADV | DPRD PPU]