Sengketa Tapal Batas Bontang–Kutim Berlanjut ke MK, Mediasi Gagal Capai Kesepakatan

Gemanusantara.com – Polemik tapal batas antara dan kembali mencuat setelah proses mediasi yang difasilitasi berakhir buntu. Titik sengketa yang berada di Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, dipastikan akan dibawa ke untuk memperoleh kepastian hukum terkait status wilayah tersebut.
Ketua menyatakan bahwa kedua daerah telah sepakat untuk menempuh jalur hukum setelah gagal mencapai titik temu dalam mediasi. “Kita menunggu hasil sidang MK. Apakah Sidrap masuk ke wilayah Bontang atau Kutim?” ujarnya seusai menghadiri kegiatan di Sidrap, Senin (11/8/2025).
Sebelumnya, MK melalui putusan sela telah menugaskan selaku Gubernur Kaltim untuk memediasi kedua belah pihak. Mediasi perdana di pada 31 Juli lalu tak membuahkan hasil, begitu pula verifikasi lapangan yang dilakukan langsung di Dusun Sidrap. Ketidaksepakatan ini menunjukkan kuatnya perbedaan persepsi mengenai batas administratif kedua daerah.
Hasanuddin menegaskan bahwa permasalahan batas bukan sekadar persoalan garis di peta, tetapi menyangkut kejelasan layanan publik dan administrasi pemerintahan. “Faktanya, warga Sidrap lebih banyak menerima layanan dari , baik pendidikan, kesehatan, maupun infrastruktur. Aktivitas harian mereka pun sangat bergantung pada fasilitas Bontang,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Kutim menolak wacana penggabungan Sidrap ke wilayah Bontang. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab hukum memberikan pelayanan dasar kepada seluruh warganya. “Tanggung jawab kepala daerah itu wajib hukumnya. Dan ini akan terus kami lakukan,” tegasnya.
Di sisi lain, Wali Kota Bontang menyatakan bahwa keinginan warga Sidrap menjadi dasar sikap Pemkot Bontang. Ia menyebut ada tujuh RT dengan luas sekitar 164 hektare yang secara resmi telah menyampaikan aspirasi untuk bergabung ke Bontang. “Kami memohon keikhlasan dari Bapak Bupati Kutim agar wilayah ini masuk ke Bontang. Tanpa kepastian hukum, pembangunan infrastruktur sulit dilakukan,” ujarnya.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menambahkan bahwa seluruh unsur pemerintah, baik pusat maupun daerah, termasuk tokoh masyarakat Sidrap, telah dilibatkan dalam proses mediasi. Dengan gagalnya upaya tersebut, maka penyelesaian sengketa Sidrap kini resmi diserahkan ke Mahkamah Konstitusi untuk diputuskan secara hukum.
[ADV | DPRD KALTIM]