Kubu Roy Suryo Soroti Ketidakhadiran Jokowi di Sidang Gugatan Ijazah, Singgung Aturan Mediasi

Gemanusantara.com– Polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan. Kali ini, kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, mempertanyakan ketidakhadiran Jokowi dalam sejumlah sidang perdata yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Dikutip dari Sindonews, Kamis (30/7/2026), Gafur menilai kehadiran pihak tergugat dalam proses mediasi merupakan bagian penting dari rangkaian persidangan. Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
Ia menjelaskan bahwa pihak tergugat memang dapat diwakili oleh kuasa hukum selama persidangan berlangsung. Namun, ada aturan khusus yang mengatur bahwa tergugat tetap harus hadir dalam proses mediasi.
“Dalam berbagai gugatan perdata, ingat, Pak Jokowi itu tidak pernah hadir. Meskipun sudah diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya, di dalam perkara perdata memang yang hadir adalah kuasa hukumnya, tetapi ada kewajiban bagi tergugat untuk hadir dalam forum mediasi,” ujarnya dalam program Rakyat Bersuara yang ditayangkan iNews.
Menurut Gafur, aturan tersebut dibuat untuk memastikan proses mediasi dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Ada Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur bahwa tergugat pada saat dilakukan mediasi wajib hadir dan tidak boleh diwakilkan oleh kuasa hukum,” katanya.
Ia juga menyoroti perbedaan sikap Jokowi dalam perkara pidana dan perdata. Menurutnya, Jokowi disebut bersedia hadir ketika berkedudukan sebagai pelapor dalam perkara pidana. Namun, hal yang berbeda terjadi ketika Jokowi menjadi pihak tergugat dalam gugatan perdata.
Gafur pun mengaku menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, setiap pihak yang terlibat dalam perkara hukum seharusnya menghormati proses yang sedang berlangsung, termasuk menghadiri tahapan mediasi yang telah ditentukan.
“Dalam perkara perdata, Pak Jokowi adalah pihak yang digugat. Apalagi beliau pernah menjabat sebagai presiden, saya kira beliau juga harus menghormati forum peradilan perdata karena hal itu merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman,” tuturnya. (Nit)



