SAMARINDA

Gudang atau Penginapan? DPRD Cium Dugaan Penyimpangan Izin di Gunung Kelua

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (Gemanusantara.com)

Gemanusantara.com — Aktivitas usaha di kawasan Jalan Letjen Suprapto (eks Jalan Pembangunan), Kelurahan Gunung Kelua, menuai sorotan. Perbedaan antara izin yang dikantongi dan aktivitas di lapangan memunculkan dugaan penyimpangan yang kini mulai ditelusuri DPRD Kota Samarinda.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyebut pihaknya menerima informasi bahwa izin usaha di lokasi tersebut diperuntukkan bagi kegiatan pergudangan. Namun, di lapangan justru ditemukan adanya pembangunan lain yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan tersebut.

“Informasi yang kami terima, izinnya untuk pergudangan. Tapi di lapangan ada aktivitas lain, termasuk pembangunan penginapan,” ungkap Samri, Jum’at (10/4/2026).

Kondisi ini dinilai tidak bisa dianggap sepele, karena menyangkut kepatuhan terhadap aturan perizinan dan tata ruang yang berlaku. DPRD menilai setiap aktivitas usaha wajib berjalan sesuai izin yang dimiliki, tanpa adanya perubahan fungsi secara sepihak.

“Kalau ada perbedaan antara izin dan kegiatan di lapangan, tentu harus ditelusuri lebih lanjut. Tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Di sisi lain, dampak terhadap lingkungan juga mulai dirasakan warga sekitar. Sejumlah masyarakat mengeluhkan banjir yang disebut lebih sering terjadi sejak adanya aktivitas pematangan lahan dan pembangunan di kawasan tersebut.

Keluhan ini menjadi perhatian DPRD, karena aktivitas usaha tidak boleh menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

“Jangan sampai ada aktivitas usaha yang justru berdampak ke lingkungan sekitar, apalagi sampai merugikan warga,” bebernya.

Untuk memastikan kondisi sebenarnya, DPRD akan memanggil pihak-pihak terkait yang belum memberikan keterangan, termasuk pemilik usaha pematangan lahan di lokasi tersebut.

Langkah ini dilakukan guna memperoleh gambaran utuh sebelum menentukan tindak lanjut.

“Semua pihak akan kami mintai penjelasan agar persoalan ini bisa terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” pungkasnya. (Nit)

Related Articles

Back to top button