SAMARINDA

DPRD Samarinda Pilih Pendekatan Realistis, Sempadan Sungai Diusulkan 5–10 Meter

Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto (Gemanusantara.com/Sal)

Gemanusantara.com – DPRD Kota Samarinda terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sempadan sungai yang diproyeksikan menjadi salah satu instrumen penting dalam pengendalian banjir dan penataan kawasan bantaran sungai. Dalam pembahasannya, DPRD memilih pendekatan yang dinilai lebih realistis dengan menyesuaikan ketentuan sempadan terhadap kondisi riil di lapangan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, mengatakan regulasi tersebut akan mencakup pengaturan di sepanjang Sungai Karang Mumus beserta seluruh anak sungainya yang tersebar di berbagai kawasan Kota Samarinda, mulai dari wilayah permukiman hingga kawasan industri.

“Total kawasan yang diatur itu ada anak sungai, ada 14 anak sungai di Karangmumus, yaitu yang melibuti di Kota Samarinda,” ujar Achmad, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, keberadaan Perda sempadan sungai sangat dibutuhkan karena selama ini Samarinda belum memiliki regulasi khusus yang mengatur pemanfaatan dan penataan kawasan bantaran sungai secara menyeluruh. Padahal, persoalan banjir masih menjadi salah satu tantangan utama yang dihadapi kota ini.

“Sempadan ini perlu dalam satu hal fungsi dan kegunaannya adalah untuk penanggulangan banjir di Kota Samarinda, yang selama ini peraturan daerahnya belum ada,” jelasnya.

Salah satu poin penting dalam pembahasan Raperda adalah penyesuaian lebar sempadan sungai. Jika aturan sebelumnya mengacu pada ketentuan kementerian dengan rentang antara 50 hingga 100 meter, DPRD mengusulkan ukuran yang lebih memungkinkan untuk diterapkan tanpa mengabaikan fungsi perlindungan sungai.

“Besaran sempadan sungai ini yang tadinya sesuai dengan Permen itu kan sampai 50 sampai 100 meter, sekarang kita mengerucut menjadi 5 sampai 10 meter saja dari bibir sungai,” tegasnya.

Achmad menjelaskan bahwa penetapan jarak tersebut tetap akan didasarkan pada kajian teknis dan karakteristik masing-masing sungai. Faktor seperti lebar aliran, kedalaman sungai, hingga kondisi kawasan sekitar akan menjadi pertimbangan dalam menentukan batas sempadan yang ideal.

Selain aspek teknis, DPRD juga memperhatikan dampak sosial yang mungkin muncul akibat penerapan regulasi tersebut. Karena itu, proses penataan kawasan bantaran sungai dirancang dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran pemerintah daerah serta kepentingan masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.

“Sesuai dengan anggaran juga, nanti di aturan regulasi perda ini tidak ada yang merasa dirugikan,” katanya.

Dalam Raperda tersebut juga disiapkan ketentuan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan sempadan sungai. Namun, penerapannya akan dilakukan secara bertahap dengan mekanisme yang jelas agar proses penataan berjalan tertib dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Sanksi ada, pasti ada sanksi, tapi yang terindikasi kena ya harus dibongkar,” ungkapnya.

Melalui Perda sempadan sungai ini, DPRD berharap pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan penataan kawasan bantaran sungai. Selain mendukung pengendalian banjir, regulasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas lingkungan dan menciptakan tata ruang perkotaan yang lebih tertata di masa mendatang. (ADV)

Related Articles

Back to top button