SAMARINDA

DPRD Samarinda Gandeng Akademisi, Perkuat Kualitas Raperda Pengelolaan Pemakaman

Kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Kota Samarinda Tentang Pengelolaan Pemakaman Umum

Gemanusantara.com – DPRD Kota Samarinda terus mendorong penyusunan regulasi yang berbasis kajian ilmiah dan kebutuhan masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melibatkan kalangan akademisi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum melalui forum uji publik yang digelar di Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda.

Kegiatan yang berlangsung di Auditorium 22 Dzulhijjah UINSI Samarinda, Rabu (17/6/2026), menghadirkan dosen, mahasiswa, serta berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan pandangan dan masukan terhadap substansi regulasi yang sedang disusun oleh DPRD Kota Samarinda.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan keterlibatan akademisi menjadi bagian penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah memiliki landasan yang kuat, baik secara teoritis maupun praktis.

“Melalui mekanisme ini, sebuah rancangan kebijakan dapat diuji secara terbuka dan akademis sehingga menghasilkan rekomendasi yang berkualitas serta memiliki manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, perguruan tinggi memiliki sumber daya intelektual yang dapat membantu pemerintah dan DPRD dalam menyempurnakan berbagai kebijakan publik. Karena itu, forum uji publik tidak hanya dipandang sebagai formalitas, tetapi menjadi ruang pertukaran gagasan yang konstruktif.

Kamaruddin menjelaskan bahwa masukan dari akademisi dan peserta forum menjadi bahan penting untuk memperkaya substansi Raperda. Beragam perspektif yang muncul diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta mudah diterapkan di lapangan.

“Kualitas pemikiran, penelitian maupun kebijakan yang dihasilkan akan semakin matang dan relevan dalam menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.

Ia juga mengapresiasi antusiasme peserta yang terlibat dalam diskusi. Menurutnya, keterbukaan terhadap kritik dan saran merupakan bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan publik.

Lebih lanjut, Kamaruddin berharap hasil uji publik dapat menghasilkan rekomendasi yang tidak hanya memperkuat aspek hukum dan administrasi, tetapi juga memperhatikan dimensi sosial, budaya, dan kebutuhan masyarakat Kota Samarinda terkait pengelolaan pemakaman umum.

“Semoga hasil uji publik ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pengembangan kajian akademik, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan masyarakat serta kemaslahatan rakyat Kota Samarinda,” tuturnya.

Melalui kolaborasi antara DPRD, perguruan tinggi, dan masyarakat, Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum diharapkan dapat menjadi regulasi yang lebih komprehensif, responsif, dan mampu menjawab berbagai tantangan pengelolaan lahan pemakaman di Kota Samarinda pada masa mendatang. (ADV/Sal)

Related Articles

Back to top button