DPRD Bontang Soroti Legalitas Pembangunan Koperasi KMP, Dinilai Pembangunan Sudah Berjalan, Tapi Izin Belum Dikantongi

Gemanusantara.com, Bontang- Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menilai persoalan Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih (KMP) di Kota Bontang yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu perlu menjadi perhatian pemerintah.
Pasalnya, kata Sahib,Pembangunan fasilitas bisnis seperti KMP itu adalah program pemerintah tentu ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga menyangkut komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan yang berlaku.
“Harusnya sebagai pemerintah itu memberikan contoh, jangan sampai pemerintah daerah selama ini mewajibkan masyarakat dan pelaku usaha untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum melakukan pembangunan. Justru saat ini pemerintah tidak punya izin tapi sudah mulai membanguna, ini juga harus menunjukkan kepatuhan yang sama dalam setiap proyek yang dilaksanakan,” tegas Sahib.
Sahib menyebutkan, meski progres pengerjaannya KMP telah mencapai 70 hingga 90 persen, Tapi, hal lainnya tidak dipatuhi, tentu ini sebagai Tindakan menyalahi aturan yang dibuat oleh pemerintah sendiri.
Meski demikian, sebagai anggota DPRD Bontang, Sahib mendukung penuh program Koperasi Merah Putih yang digagas untuk memperkuat ekonomi masyarakat. Program tersebut dinilai memiliki potensi besar dalam meningkatkan aktivitas ekonomi berbasis komunitas dan koperasi.
“Kami mengingatkan bahwa tujuan baik sebuah program tidak boleh mengabaikan prosedur hukum dan administrasi. Legalitas pembangunan harus dipenuhi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik dari sisi pengawasan maupun pertanggungjawaban penggunaan anggaran,” ujarnya.
Selain masalah PBG, Sahib juga menyoroti penggunaan aset pemerintah yang menjadi lokasi pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih. Hingga saat ini, belum ada penjelasan rinci mengenai skema pemanfaatan lahan yang digunakan.
Bagi Sahib, kejelasan status lahan merupakan hal mendasar yang harus dijelaskan kepada publik. Apakah lahan tersebut digunakan melalui mekanisme pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, atau sistem sewa, semuanya harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kalau memang menggunakan aset pemerintah, harus jelas statusnya. Apakah pinjam pakai atau sewa. Kalau sewa, berapa lama dan bagaimana prosesnya. Semua itu harus transparan,” katanya.
Tidak hanya itu, Sahib juga menemukan sejumlah lokasi pembangunan yang tidak dilengkapi papan informasi proyek. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang selama ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Papan proyek berfungsi memberikan informasi kepada masyarakat mengenai nilai pekerjaan, sumber anggaran, pelaksana kegiatan, hingga jangka waktu pengerjaan. Tanpa informasi tersebut, masyarakat kesulitan melakukan pengawasan terhadap proyek yang menggunakan dana publik.
Karena itu, DPRD Bontang meminta DKUMPP, DPMPTSP, dan instansi terkait segera memberikan penjelasan menyeluruh mengenai status perizinan, penggunaan lahan, serta progres pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih.
“Apalagi ada pembangunan yang sudah mau selesai. Kita perlu duduk bersama membicarakan hal ini agar semuanya jelas,” tutup Sahib.
(ard/rsm/adv)