DPRD Samarinda Ingatkan Penyusunan RKPD 2027 Tak Hanya Fokus Infrastruktur, Pengembangan SDM Harus Diperkuat

Gemanusantara.com — Komisi IV DPRD Kota Samarinda mengingatkan agar arah pembangunan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 tidak hanya menitikberatkan pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga memberi perhatian lebih pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) masyarakat.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Herminsyah, mengatakan keseimbangan antara pembangunan fisik dan pengembangan SDM perlu menjadi perhatian dalam perencanaan pembangunan daerah ke depan.
Menurutnya, dalam berbagai usulan program yang muncul melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan, pembangunan infrastruktur masih menjadi salah satu prioritas yang banyak diajukan.
“Ke depan pengembangan SDM masyarakat juga harus menjadi perhatian. Jangan sampai pembangunan hanya fokus pada infrastruktur,” ucap Herminsyah, Selasa (10/3/2026).
Ia juga menjelaskan, dalam proses penyusunan RKPD 2027, pemerintah kota juga menghadapi tantangan keterbatasan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi fiskal tersebut membuat tidak semua usulan program dari kecamatan dapat langsung diakomodasi dalam rencana pembangunan daerah.
“Sejak awal memang sudah disampaikan bahwa kondisi APBD kita terbatas. Itu menjadi faktor utama dalam menentukan program yang bisa diakomodasi,” jelasnya.
Kendati demikian, pemerintah kota disebut tetap berupaya menampung berbagai usulan prioritas dari kecamatan agar dapat diselaraskan dengan arah pembangunan kota serta kemampuan keuangan daerah.
Herminsyah menuturkan, setiap kecamatan biasanya mengajukan sejumlah program prioritas melalui forum Musrenbang yang kemudian dibahas untuk disinkronkan dengan rencana pembangunan daerah.
Dalam proses tersebut, ia mengakui masih ditemukan beberapa kendala administratif, seperti kelengkapan dokumen usulan maupun kesalahan pengisian dalam kamus usulan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) maupun pihak kecamatan.
“Masih ada beberapa kekurangan secara administrasi, seperti kelengkapan dokumen atau kesalahan pengisian. Secara teknis memang tidak terlalu besar, tetapi tetap harus diperbaiki karena bisa memperlambat proses,” pungkasnya. (Nit)



