Komisi IV DPRD Kaltim Tekankan Pemerataan Akses dan Legalitas Lahan dalam Pembahasan Penegerian Sekolah di Kukar

Gemanusantara.com – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur kembali menyoroti pentingnya pemerataan akses pendidikan menengah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Hal tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan Unit Sekolah Baru (USB), penegerian sekolah, dan kesiapan lahan di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III yang digelar di Kantor DPRD Kaltim, Samarinda.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan masyarakat tidak boleh dilepaskan dari kesiapan legalitas lahan. Ia menilai pemerintah perlu memastikan bahwa setiap usulan penegerian memiliki dasar hukum yang kuat dan lahan yang clean and clear sebelum memutuskan alokasi anggaran. “Fiskal daerah terbatas, jadi kita harus mengutamakan yang paling realistis dari sisi kesiapan lahan maupun dokumen,” ujarnya.
Selain itu, Andi Satya juga menyoroti potensi tergesernya tenaga pendidik yang sudah lama mengabdi saat sekolah berubah status menjadi negeri. Ia mengingatkan bahwa proses penegerian harus menjaga keberlanjutan para guru yang telah membangun sekolah sejak awal. “Guru-guru yang sudah mengabdi jangan sampai tersingkir oleh tenaga baru. Penegerian tidak boleh mencederai mereka yang sudah lama membangun sekolah ini,” tegasnya.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menambahkan bahwa usulan penegerian sekolah di Muara Wis, Marangkayu, Kota Bangun, dan Muara Muntai harus sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan masyarakat. Ia meminta agar Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III melakukan pemetaan kebutuhan pendidikan secara objektif. “Kami menghargai langkah Cabang Disdikbud, tapi semua harus didasari kebutuhan, bukan sekadar rencana,” katanya.
Kabid SMA Disdikbud Kaltim, Jasniansyah, menjelaskan bahwa proses penegerian harus mengikuti Permendikbud No. 36/2014, termasuk penyusunan Rencana Induk Pengembangan Sekolah serta kesiapan standar pendidikan. Ia juga menegaskan pentingnya memastikan status lahan bebas sengketa untuk menghindari persoalan hukum. Dalam kasus SMA Gotong Royong Kota Bangun, pihak yayasan telah menyatakan kesiapannya menghibahkan seluruh aset. “Kami siap menyerahkan aset tanpa syarat, asalkan guru-guru tetap diberdayakan,” ujar perwakilan yayasan.
Kepala Cabang Disdikbud Wilayah III, Muhammad Rusli, memaparkan sejumlah temuan lapangan mengenai keterbatasan akses pendidikan di daerah terpencil. Mulai dari jauhnya jarak tempuh hingga beban ekonomi yang tinggi, berbagai kendala itu menjadi dorongan kuat masyarakat untuk meminta penegerian. “Banyak siswa terhambat karena biaya transportasi dan risiko perjalanan,” ungkapnya.
Rapat akhirnya menghasilkan empat rekomendasi, yaitu penyusunan Rencana Induk Pengembangan Sekolah, penegasan status lahan yang harus bersih secara hukum, penyusunan berita acara hibah SMA Gotong Royong, serta keharusan Disdikbud melakukan kajian akhir sebelum keputusan final. DPRD menegaskan rapat lanjutan akan digelar setelah seluruh dokumen pendukung dinyatakan lengkap.
[ADV | DPRD KALTIM]



