DPRD Kutai Kartanegara Bentuk Alat Kelengkapan Dewan untuk Periode 2024-2029
Gemanusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah merampungkan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk periode 2024-2029, mencakup komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), dan Badan Kehormatan (BK). Pembentukan ini terjadi selama rapat internal tertutup, di mana AKD disusun untuk memperkuat fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi DPRD Kukar.
Sekretaris DPRD Kukar, M Ridha Darmawan, mengungkapkan bahwa susunan AKD ini akan memperkuat kinerja DPRD dalam melayani masyarakat dan mendukung pembangunan daerah. “Kami berharap dengan terbentuknya AKD yang baru ini, kami dapat meningkatkan efektivitas kerja DPRD dalam menjalankan tugas pengawasan, penganggaran, dan pembuatan peraturan daerah,” ujar Ridha.
Berikut adalah susunan anggota AKD yang telah diresmikan: Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dipegang oleh Johansyah, Ketua Badan Kehormatan (BK) oleh Budi Fahmi, dan Junaidi, Ketua DPRD Kukar, yang akan memimpin Banggar serta Banmus.
Susunan ini juga mencerminkan keragaman dan sinergi antar fraksi dalam DPRD. Komisi I sampai IV telah diatur dengan kepemimpinan yang mencakup berbagai partai, memastikan representasi yang luas dari seluruh anggota dewan.
“Pembentukan AKD ini diharapkan dapat mendukung fungsi legislasi dan pengawasan DPRD Kukar dengan optimal demi kepentingan masyarakat,” tambah Ridha.
DPRD Kukar juga telah mengharmonisasi tata tertib internal dengan peraturan yang ada di tingkat nasional, yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, untuk memastikan bahwa pembentukan AKD ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Langkah ini juga diharapkan menjadi fondasi untuk lebih banyak inisiatif strategis yang akan dilaksanakan oleh DPRD Kukar dalam beberapa tahun ke depan.
[ADV | DPRD KUKAR]