SAMARINDA

Banjir Belum Tuntas, DPRD Samarinda Soroti Penataan Bantaran Sungai

Bantaran sungai karang mumus (ist)

Gemanusantara.com – Penertiban bangunan di sempadan sungai dinilai tidak akan memberikan hasil maksimal apabila kawasan yang telah dibersihkan kembali dimanfaatkan untuk mendirikan bangunan. DPRD Samarinda meminta Pemerintah Kota memperkuat pengawasan setelah penataan dilakukan agar fungsi bantaran sungai tetap terjaga.

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Jasno, mengatakan pengawasan pascapenertiban menjadi bagian penting dalam penanganan banjir jangka panjang. Pemerintah tidak cukup hanya membongkar bangunan yang melanggar, tetapi juga harus memastikan pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.

“Ketika suatu kawasan sudah ditata, pemerintah harus memastikan kondisinya tetap terjaga. Jangan sampai setelah ditertibkan, beberapa waktu kemudian muncul lagi bangunan baru dan akhirnya persoalan yang sama kembali terulang,” ujar Jasno, Senin (12/10/2026).

Menurutnya, sempadan sungai memiliki fungsi penting sebagai ruang penunjang aliran dan penampungan air. Keberadaan bangunan yang terlalu dekat dengan sungai dapat mempersempit ruang tersebut dan berpotensi memperbesar persoalan genangan ketika curah hujan meningkat.

Karena itu, Jasno menilai kawasan yang telah dibebaskan perlu segera ditindaklanjuti dengan penataan permanen. Normalisasi aliran sungai, pembangunan turap hingga penyediaan jalan inspeksi dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kawasan agar tidak kembali dimanfaatkan secara tidak sesuai.

Penataan tersebut, lanjut dia, juga harus menjangkau wilayah penyangga dan pinggiran Samarinda. Penanganan yang hanya terkonsentrasi di pusat kota dinilai belum cukup karena aliran air saling terhubung dari kawasan hulu hingga hilir.

Jasno kemudian menyoroti pentingnya keterlibatan aparatur yang berada paling dekat dengan masyarakat. RT, kelurahan dan kecamatan dinilai dapat menjadi lapisan awal untuk mengetahui apabila mulai muncul aktivitas pembangunan di kawasan yang seharusnya steril.

“Pengawasan harus berjalan dari lingkungan paling bawah. RT, kelurahan dan kecamatan bisa mendeteksi lebih cepat, kemudian berkoordinasi dengan Satpol PP apabila ditemukan pemanfaatan bantaran sungai yang tidak sesuai ketentuan,” katanya.

Selain pengawasan, program relokasi bagi warga terdampak juga perlu dirancang secara berkelanjutan. Menurut Jasno, kepastian penanganan bagi masyarakat menjadi penting agar penataan sempadan tidak berhenti pada pembongkaran, tetapi menghasilkan perubahan kawasan yang lebih tertib.

Ia menilai konsistensi penegakan tata ruang sama pentingnya dengan pembangunan infrastruktur pengendalian banjir. Anggaran besar untuk normalisasi, turap maupun fasilitas pengendali air akan sulit memberikan manfaat optimal apabila kawasan sungai kembali mengalami penyempitan akibat bangunan.

Karena itu, DPRD Samarinda mendorong koordinasi lintas perangkat daerah dilakukan sejak tahap penertiban hingga pengawasan setelah kawasan selesai ditata. Konsistensi tersebut diharapkan dapat menjaga fungsi sungai, mencegah munculnya kawasan kumuh baru sekaligus memperkuat upaya pengurangan risiko banjir di Samarinda.

[ADV | DPRD SAMARINDA]

Related Articles

Back to top button