Dokumen Pendidikan Gibran Disorot Lagi, Novita Gulo Desak Pemerintah Buka Dasar Hukumnya

Gemanusantara.com– Dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali jadi sorotan. Kali ini, kader PDI Perjuangan (PDIP) Novita Gulo meminta pemerintah terbuka soal proses penyetaraan dokumen pendidikan tersebut.
Dilansir dari Fajar.co.id, Selasa (25/8/2026), Novita menilai publik wajar mempertanyakan bagaimana dokumen pendidikan dari luar negeri bisa disetarakan dengan jenjang pendidikan di Indonesia.
Bagi Novita, persoalannya bukan soal suka atau tidak suka terhadap Gibran. Ia justru ingin tahu aturan apa yang dipakai dan siapa yang bertanggung jawab dalam proses tersebut.
“Kalau benar dokumen pendidikan Gibran yang dipersoalkan publik itu berasal dari program yang hanya berlangsung sekitar enam bulan, lalu kemudian diterbitkan surat pernyataan dengan jenjang SMK, mengapa bisa demikian?” kata Novita, dikutip dari unggahan media sosial Moncong Putih.
Ia kemudian mempertanyakan dasar yang digunakan dalam menentukan kesetaraan pendidikan tersebut, termasuk parameter akademik hingga pihak Kementerian Pendidikan yang menerbitkannya.
“Apa dasar hukumnya? Apa parameter akademiknya? Dan siapa orang Kementerian Pendidikan yang bertanggung jawab menerbitkan penyetaraan tersebut?” ujarnya.
Menurut Novita, persoalan ini penting karena sistem pendidikan di luar negeri bisa berbeda dengan Indonesia. Mulai dari kurikulum, jenjang pendidikan hingga lama masa belajar.
Ia lantas membandingkannya dengan siswa di Indonesia yang harus melewati proses pendidikan selama bertahun-tahun sebelum memperoleh ijazah.
“Anak-anak di Indonesia sekolah bertahun-tahun, mengikuti kurikulum, ujian praktik, dan berbagai persyaratan untuk mendapatkan ijazah,” katanya.
Sorotan itu makin menjadi perhatian karena dokumen pendidikan tersebut berkaitan dengan pemenuhan persyaratan dalam kontestasi politik.
Novita menegaskan, dirinya tidak sedang mempersoalkan Gibran secara pribadi. Yang ingin ia pastikan adalah apakah aturan yang berlaku memang diterapkan dengan standar yang sama.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka kepada Gibran, ini soal keadilan dan standar pendidikan di Indonesia,” tegasnya.
Karena itu, Novita meminta pemerintah tidak berhenti pada pernyataan bahwa proses penyetaraan sudah sesuai aturan. Ia ingin dasar hukum dan mekanismenya juga dibuka agar masyarakat bisa melihat prosesnya dengan jelas.
“Kalau semuanya sah, buka dasar hukumnya, buka mekanismenya, dan jelaskan kepada publik,” tegas Novita.
Menurutnya, jika setelah diperiksa tidak ditemukan masalah, maka persoalan tersebut seharusnya bisa dijelaskan secara terbuka. Namun jika ternyata ada kekeliruan dalam proses administrasi, ia meminta hal itu ditindak sesuai aturan.
“Tapi kalau ternyata proses administrasinya cacat, tentu harus ada konsekuensi hukum dan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Novita menilai keterbukaan diperlukan agar polemik tersebut tidak terus berkembang menjadi spekulasi. Baginya, masyarakat tidak meminta perlakuan khusus, tetapi kepastian bahwa aturan berlaku sama untuk semua orang, termasuk pejabat negara.
“Karena dalam negara hukum, yang kita minta bukan perlakuan istimewa, tapi perlakuan yang sama,” katanya.
Ia pun mengingatkan agar jangan sampai masyarakat diminta taat terhadap aturan, sementara dokumen pendidikan pejabat negara justru menimbulkan pertanyaan mengenai proses dan standar yang digunakan.
“Jangan sampai rakyat diminta taat aturan tapi di saat yang sama, pejabat negara dipertanyakan karena aturan yang berbeda,” pungkasnya. (Nit)



