BONTANG

Winardi Sebut Raperda Kepemudaan Harus Beri Ruang Untuk Ekonomi Kreatif

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bontang, Winardi. (Gemanusantara.com/ist)

Gemanusantara.com, Bontang- Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bontang mengingatkan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan tidak hanya menjadi produk hukum seremonial.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bontang, Winardi, menegaskan regulasi tersebut harus mampu melahirkan program konkret yang membuka ruang bagi pemuda untuk berkembang, berinovasi, dan terlibat aktif dalam pembangunan daerah.

Menurutnya, kebijakan pengembangan kepemudaan harus diarahkan pada penguatan kapasitas generasi muda melalui kaderisasi berbasis kompetensi, kewirausahaan, inovasi digital, serta kepeloporan sosial. Selain itu, pemerintah daerah perlu memastikan keterlibatan pemuda dalam proses pembangunan dan pengambilan kebijakan publik.

“Pengembangan kepemimpinan pemuda harus dilakukan secara substantif, bukan sekadar formalitas. Pemuda harus diberi ruang untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah,” ujar Winardi.

Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong agar program kepemudaan masuk dalam skala prioritas Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Langkah tersebut dinilai penting agar pengembangan kapasitas, kreativitas, dan partisipasi pemuda mendapat dukungan anggaran yang memadai.

“Penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung aktivitas generasi muda. Mulai dari ruang kreatif, pusat aktivitas kepemudaan, fasilitas olahraga, hingga wadah pengembangan ekonomi kreatif,” ujarnya.

Sementara, Raperda tentang Penanggulangan Bencana Industri di Daerah, bagi Fraksi PIDP DPRD Bontang harus disusun secara lebih spesifik dan implementatif. Regulasi tersebut dinilai penting mengingat Bontang merupakan kota industri yang memiliki potensi risiko bencana akibat aktivitas perusahaan berskala besar.

“Raperda ini harus memiliki kekhususan dan benar-benar mengatur penanggulangan bencana industri secara spesifik,” kata Winardi.

Ia menjelaskan, Kota Bontang sebelumnya telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah dan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Mitigasi Bencana Banjir. Karena itu, materi dalam raperda baru harus memberikan penguatan pada aspek yang belum diatur secara rinci.

“Upaya mitigasi risiko, peningkatan kesiapsiagaan, sistem peringatan dini, hingga mekanisme penanganan keadaan darurat di kawasan industry harus menjadi prioritas juga,” tuturnya.

Winardi menekankan pentingnya pengaturan mengenai tanggung jawab perusahaan terhadap potensi risiko yang ditimbulkan dari aktivitas industri. Perlindungan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri juga harus menjadi perhatian utama dalam penyusunan regulasi tersebut.

“Perusahaan harus memiliki tanggung jawab yang jelas dalam upaya pencegahan maupun penanganan ketika terjadi bencana industri,” ujarnya. (ard/rsm/adv)

Related Articles

Back to top button