BONTANG

Fraksi PKB DPRD Bontang Dorong Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri Dibahas Secara Mendalam dan Detail

Anggota DPRD Bontang, Yusuf. (Gemanusantara.com/ist).

Gemanusantara.com, Bontang- Jajaran DPRD Bontang tengah menyusun sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) salah satunya Penanggulangan Bencana pada Kawasan Industri.

Bontang merupakan salah satu kota di Kalimantan Timur dengan sumber ekonomi dari Kawasan industri, maka Raperda tersebut menjadi prioritas yang akan disusun oleh jajaran DPRD Bontang dan Pemkot.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bontang, Yusuf, menekan agar Raperda tersebut dibahas secara detail salah satunya adalah setiap perusahaan bertanggungjawab menjaga lingkungan baik dalam keadaan darurat maupun proses pemulihan masyarakat pascabencana.

“Ini sangat penting, setiap perusahaan harus diberi beban dan kewajiban agar Bersama-sama melakukan pencegahan dan penanggulangan ketika terjadi bencana,” ungkapnya.

Bagi Yusuf, bahwa Raperda ini sangat strategis untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat terutama masyarakat yang berada di sekitar Kawasan Industri.

“Kawasan industri sangat berisiko terjadinya bencana, sehingga memerlukan kesiapsiagaan, mitigasi, koordinasi lintas sektor, serta perlindungan yang optimal bagi masyarakat. Penanggulangan bencana tidak boleh hanya berfokus pada penanganan saat insiden terjadi. Aspek pencegahan dan pemulihan harus menjadi bagian penting dalam regulasi yang disusun,” bebernya.

Kemudian, disebutkan Yusuf, dalam Raperda itu juga perlu adanya pemetaan potensi bahaya, penyediaan sistem peringatan dini, simulasi tanggap darurat secara berkala, jalur evakuasi, serta edukasi kebencanaan bagi masyarakat sekitar kawasan industri.

“Kita juga perlu menjaga psikologi masyarakat disekitar kawasan industri ketika terjadinya bencana. Biasanya, pemulihan itu hanya berfokus pada hak fisik dan materi saja, sedangkan dampak psikologis sering kali diabaikan,” pungkasnya.

Kendati demikian, Fraksi PKB DPRD bontang mendorong agar Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri mengatur kewajiban perusahaan untuk memberikan layanan trauma healing, pendampingan psikososial, layanan kesehatan mental, serta program pemulihan sosial dan ekonomi bagi masyarakat terdampak.

“Kami terus mendukung agar Raperda ini disusun secara detail dan perlu adanya peninjauan harmonisasi substansi raperda dengan regulasi penanggulangan bencana yang sudah ada agar tidak terjadi tumpang tindih aturan,” tutupnya. (ard/rsm/adv)

Related Articles

Back to top button