Akademisi UINSI Nilai Raperda Kebakaran Penting untuk Perkuat Dukungan Anggaran Daerah

Gemanusantara.com – Upaya meningkatkan kesiapsiagaan terhadap risiko kebakaran di Kota Samarinda dinilai tidak cukup hanya mengandalkan personel dan peralatan pemadam. Dibutuhkan regulasi yang kuat agar pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang jelas dalam merencanakan program, memperkuat kelembagaan, hingga mengalokasikan anggaran penanggulangan kebakaran secara berkelanjutan.
Pandangan tersebut disampaikan Akademisi sekaligus Wakil Dekan I Fakultas Syari’ah UINSI Samarinda, Murjani, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Samarinda yang saat ini tengah disusun DPRD Kota Samarinda.
Menurut Murjani, keberadaan peraturan daerah menjadi instrumen penting untuk menerjemahkan berbagai regulasi nasional ke dalam kebijakan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.
“Peraturan daerah ini menjadi instrumen untuk mengejawantahkan norma hukum yang lebih tinggi dalam konteks lokal. Karena itu, sinkronisasi dan harmonisasi sangat penting agar aturan yang dihasilkan benar-benar efektif,” ujar Murjani, Kamis (18/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa selama ini berbagai ketentuan mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran tersebar dalam sejumlah regulasi teknis. Kehadiran Perda nantinya akan menjadi payung hukum yang menyatukan berbagai aspek tersebut dalam satu kebijakan yang lebih komprehensif.
Selain memberikan kepastian hukum, Murjani menilai regulasi tersebut juga memiliki dampak penting terhadap perencanaan pembangunan daerah. Dengan adanya Perda, pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengalokasikan anggaran dalam mendukung peningkatan sarana, prasarana, maupun program pencegahan kebakaran.
“Dengan adanya Perda, pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih kuat dalam penganggaran dan pemenuhan kebutuhan pendukung lainnya,” katanya.
Ia menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kemungkinan terjadinya tumpang tindih aturan. Sebab, proses penyusunan Raperda tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga fungsi Perda justru memperjelas implementasi kebijakan di tingkat daerah.
“Perda tidak akan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, justru mengakomodasi dan menerjemahkannya ke dalam kebutuhan lokal,” jelasnya.
Murjani menambahkan bahwa Perda nantinya akan mengatur aspek-aspek yang bersifat umum dan strategis. Sementara ketentuan yang lebih teknis, seperti standar kompetensi relawan, sertifikasi personel, hingga persyaratan alat pelindung diri, dapat diatur lebih rinci melalui Peraturan Wali Kota.
Menurutnya, pelibatan akademisi, masyarakat, dan berbagai instansi dalam uji publik menjadi langkah penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan Kota Samarinda yang terus berkembang.
“Harapannya, Perda ini menjadi instrumen yang efektif dalam meningkatkan keselamatan masyarakat Kota Samarinda,” tuturnya.
Melalui regulasi yang kuat dan didukung penganggaran yang memadai, Raperda Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan diharapkan mampu memperkuat sistem perlindungan masyarakat sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan Kota Samarinda dalam menghadapi risiko kebakaran di masa mendatang. (ADV/Sal)



